SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Dalam rangka operasi Patuh Kalimaya 2019, Satlantas Polres Serang melalui Sat Gas Gakum, melaksanakan Operasi Patuh hari kedua, Jum'at 30 Agustus 2019.
Kasatlantas Polres Serang AKP Dodin Awaludin, SH menjelaskan, Operasi Patuh Kalimaya 2019 yang di gelar jajaran Satlantas Polres Serang melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yakni melawan arus, tidak menggunakan helm SNI serta pengendara dibawah umur.
"Initnya kita melaksankan Operasi Patuh kali ini lebih kepada Dikbinmas, juga penindakan tegas terhadap pelanggaran lalulintas," jelas AKP Dodin, saat ditemui diruanganya, usai melaksanakan Ops Patuh yang di gelar di wilayah jalur Alteri, tepatnya di kawasan Tambak, Kibin.
Untuk hasil, pelanggaran pada Operasi Patuh hari kedua sebanyak 76 STNK, 9 SIM, dan 2 kendaraan bermotor dengan jumlah 87 pelanggaran. Sedangkan kata Dodin, untuk pengendara dibawah umur sebanyak 21, lawan arus 7, tidak pakai helm 43, serta kelengkapan surat-surat sebanyak 16.
"Semua kita berikan sanksi. Mulai sanksi penindakan, bahkan hingga Dikbinmas yang dilakukan petugas saat menggelar operasi patuh," tukasnya.
Dodin menambahkan, Operasi yang akan dilaksanakan hingga 11 September mendatang. Pihaknya Juga terus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalulintas. Sehingga dapat sama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar