SERANGTIMUR.CO.ID, TANGERANG | Terkait kasus jenazah yang digendong oleh orangtuanya dari puskesmas Cikokol, kota Tangerang ke rumahnya dengan alasan Puskesmas Cikokol menolak membawa jenazah anaknya menggunakan ambulans pasien karena secara SPO memang ambulans pasien hanya untuk membawa pasien.
Sesuai kondisi dan penggunaannya, dikenal 3 tingkatan umum ambulan pasien: dasar (atau basic), transport dan lengkap (atau advance). ambulan basic digunakan untuk pemindahan pasien dalam keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan sarananya tentu bersifat dasar saja.
Ambulans transport untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya, tentu dukungan sarana prasarananya juga lebih lengkap daripada ambulan dasar. Bahkan sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus disediakan.
Ambulans lengkap, digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarana prasarana lengkap dan advance (tingkat lanjut).
Hal ini disampaikan oleh Sobirin, Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Kota Tangerang, dalam siaran persnya sore ini melalui pesan di media sosial.
"Jadi dari kondisi dan kegunaannya memang ambulans hanya digunakan untuk mengangkut pasien bukan mayat," ujar Sobirin, Minggu (25/8/19).
Sobirin menambahkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 882/MENKES/SK/X/2014 sudah jelas mengatur kegunaan dan fungsi ambulan yaitu untuk evakuasi mendik bukan sebagai alat angkut jenazah.
"Jadi sudah jelas aturannya bahwa ambulan memang untuk alat angkut pasien bukan mayat. Selama ini ada kesalahpahaman tentang ambulans dan mobil jenazah," jelas Sobirin.
Sobirin juga menjelaskan bahwa di ambulans puskesmas ada alat alat kesehatan yang harus dijamin keseterilannya, Sehingga sangat riskan jika di campur untuk mengangkut mayat.
"Dikhawatirkan akan menggangu keseterilan alat kesehatan jika harus digunakan juga mengangkut jenazah," jelasnya.
Namun, Sobirin juga menyayangkan sikap puskesmas Cikokol yang dinilainya kurang komunikatif dengan keluarga almarhum dan tidak memberikan solusi agar warga dapat mengakses mobil jenazah dengan gratis.
"Padahal Kota Tangerang sudah memiliki layanan mobil jenazah gratis dengan menelpon ke call center 112. Seharusnya puskesmas berkomunikasi dan memberikan solusi kepada keluarga pasien. Apalagi call center 112 yang dimiliki pemerintah kota (pemkot) Tangerang memang susah dihubungi warga," papar Sobirin.
Diakhir siaran persnya, Sobirin meminta kepada pemkot Tangerang untuk memperbaiki call center 112 agar warga tangerang bisa dengan mudah mengakses layanan mobil jenazah gratis.
Sobirin juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang agar lebih mensosialisasikan tentang kegunaan dan tujuan ambulan serta perbedaannya dengan mobil jenazah agar warga Kota Tangerang bisa cerdas dan paham.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar