Satu Pelaku Curas dan Penadah Berhasil ditangkap Polisi |
SERANGTIMUR.CO.ID, LAMPUNG | Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) berikut pembeli barang hasil kejahatan.
PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, S.I.K., melalui Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mengatakan, kejadian curas tersebut terjadi hari Kamis (20/06/2019), sekira pukul 15.30 WIB, di jalan terobosan Tiyuh/Kampung Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang.
"Adapun korbannya yaitu EA (12), berstatus pelajar, warga Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dengan kerugian berupa HP (handphone) Samsung Galaxy S5 warna putih," kata AKP Tri, Sabtu (10/08/2019).
Menurutnya, kejadian curas yang dialami oleh korban bermula ketika korban bersama dengan dua orang temannya hendak pulang dari pasar Tiyuh Toto Mulyo menuju ke rumah mereka yang ada di Tiyuh Sakti Jaya dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Ketika melintas di jalan peladangan Tiyuh Toto Mulyo, tiba-tiba dari arah belakang datanglah pelaku menyalip dengan menggunakan sepeda motor motor. Tidak lama kemudian pelaku kembali dan terus mengikuti sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik saksi, karena korban dan saksi merasa curiga mereka langsung tancap gas.
Barang Bukti berupa satu unit Handphone |
Sepeda motor milik korban malah bersenggolan dengan sepeda motor milik temannya, sehingga menyebabkan korban terjatuh. Disaat itulah pelaku langsung menghampiri korban dan menodongkan sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau kemudian mengambil HP milik korban yang berada di dalam kantong celananya. Setelah mendapatkan HP, pelaku pun kabur melarikan diri.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil ditangkap," ungkap Tri.
Tri menjekaskan, tersangka pertama ditangkap yaitu pelaku MM (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, hari Jumat (09/08/2019), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di counter miliknya di Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari keterangan pelaku MM, lanjut Tri, Handphone tersebut di dapatnya dengan cara membeli secara online dari seseorang melalui akun FB (facebook) sistem COD (Cash On Delivery) seharga Rp. 800 ribu. Kemudian petugas kami melakukan pencarian terhadap pemilik akun FB tersebut.
Kemudian, hari Sabtu (10/08/2019), sekira pukul 01.15 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial AR (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat saat sedang berada di rumahnya.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung. Untuk pelaku MM akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan untuk pelaku AR akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Paidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar