SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Ratusan botol miras berbagai merek disita Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dari sebuah toko jamu di jalan raya Serang-Jakarta, Parung, Cipocok, Kota Serang, Banten, Jum'at (09/08/2019) sore.
Temuan ini berdasarkan dari laporan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten tentang penyimpanan Miras berbagai merk dalam jumlah besar di sebuah toko jamu. Petugas Satlantas Resor Serang Kota Polda Banten yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengirim anggota Patwal untuk melakukan pengecekan.
"Mendapatkan laporan dari Ipda herwan yang merupakan anggota Polda Banten tentang adanya penjualan minuman keras ditoko jamu parung. Selanjutnya anggota Patwal Serang Timur langsung mendatangi TKP dan mengamankan minuman keras dari toko jamu tersebut," jelas Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman, S.IK, Jum'at (9/8/2019).
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, S.I.K., membenarkan tentang temuan ini. Menurutnya pemilik sengaja membuat gudang di sebuah rumah kosong untuk menyimpan ratusan botol miras dan menjualnya secara eceran melalui toko jamunya.
"Total ada 105 botol miras berbagai merek yang kita sita dari rumah kosong di belakang toko jamu," kata AKBP Firman Affandi melalui pesan singkat.
Hingga saat ini Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten terus melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan Penyakit Masyarakat (Pekat) guna memberantas peredaran miras di Kota Serang sesuai dengan Perda Kota Serang Nol persen Alkohol agar terciptanya Kota Serang yang Madani.
(TP/HUMAS)
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar