Oknum Debt Collector PT. Andalan Finance Serang Diduga Lakukan Perampasan Kendaraan di Jalan, Polisi Diminta Tindak Tegas

serangtimur.co.id
Rabu, Agustus 07, 2019 | 21:16 WIB Last Updated 2019-08-07T14:16:31Z


SERANGTIMUR.CO.ID, CILEGON |  Kembali terjadi tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh debt collector, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kali ini menimpa seorang wartawan atau Jurnalist yang berinisial AG di Kota Cilegon, Selasa (06/8/2019).

Menurut AG, pada saat itu ia telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon. Tiba-tiba oknum Debt Collector menghadang kendaraan korban yang akan keluar gerbang.

"Tanpa banyak basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada saya untuk keluar dari mobil dan meminta  untuk masuk ke dalam mobil para debt collector," ujarny.

Ia juga mengatakan, para oknum debt collector memaksa supaya masuk kedalam mobilnya, sementara tidak tahu permasalahannya. Sebab kendaraan yang dipakai ini bukanlah miliknya, akan tetapi milik rekannya.

"Saya berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector. Karena seorang diri, akhirnya kalah sama mereka yang  berjumlah kurang lebih 8 orang," jelasnya.

GA menjelaskan, bahwa para debt collector tersebut mengaku berasal dari PT. Andalan Finance Serang. Sedangkan pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusannya. Seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadapnya.

"Saya sudah melakukan upaya hukum. Dan saat ini perkaranya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten. Saya percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjutnya karena saya yakin, pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu," pungkasnya.

Terpisah saat dimintai tanggapannya Saeful Bahri Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengatakan, pihaknya meminta aparat hukum baik jajaran Polda Banten dan sekitarnya agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit dilapangan, karena negara indonesia ini adalah negara hukum jadi semuanya diatur dalam hukum.

Bahri menambahkan, hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. Jika memang itu diduga ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank  PT. Andalan Finance, maka harus dilakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut.

"Ini berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," jelasnya.

Ia juga mengatakan, ada lima pasal yang mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan, salah satunya Pasal 50 yaitu Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjuka.

"Jika memang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan maka, diduga telah terjadi pelanggaran dalam eksekusi kendaraan itu, agar kedepannya tidak lagi terjadi hal - hal yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Debt Collector PT. Andalan Finance Serang Diduga Lakukan Perampasan Kendaraan di Jalan, Polisi Diminta Tindak Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan