SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Tersangka pembunuhan satu keluarga di Warunginkurung pada, Selasa (13/8/2019) Kemarin berhasil diamankan tim gabungan Polda Banten. Saat gelar Press Conference, Selasa (20/8/2019) Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Kapolres Serang Kota dan kasat Reskrim menjelaskan terkait motif sekaligus kronologis pelaku nekat habisi korban Rustiadi dan Aw anaknya.
Edy menjekaskan, kronologis penangkapan, berawal dari cekcok tersangka S (29) bersama istri, pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019 antara pukul 01.00 - 02.00 WIB. Menurut Edy, pelaku pergi ke tempat rekannya bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi, bersama dengan rekannya S meminum-minuman Beralkohol sambil menemani teman kerjanya menunggu alat berat di Lapo, Jalan Lingkar Selatan.
"Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku pulang namun tidak langsung menuju kerumah nya. Saat pelaku menuju ke arah rumah. Dia melintas di depan rumah korban (Rustiadi). Saat terlihat rumah korban sedikit terbuka, dikarenakan rumah korban sedang dalam renovasi, dengan melihat kondisi rumah korban yang tak dikenalinya, timbul lah niat pelaku untuk mencuri," jejas Edy.
Kemudian pelaku memarkirkan kendaraanya di samping (kiri) rumah korban dan melihat sebilah kayu bekas patok. Patok tersebut digunakan pelaku untuk berjaga-jaga, dengan sangat perlahan, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan. Melihat kondisi ketiga korban dalam keadaan tidur di kasur lantai, korban berniat mengambil sebuah handphone merek Asus yang sedang di cas persis di depan TV kamar tengah.
"Sesaat setelah pelaku berhasil mengambil handphone milik korban, namun pelaku tak sengaja menyenggol charger handphone tersebut. Mendengar bunyi itu, Rustadi (Korban MD) terbangun pertama kali. Karena kaget diketahui aksinya, pelaku secara spontan memukulkan beberapa kali menggunakan sebilah kayu ke kepala Rustadi dengan brutal dan bagian dadanya, Begitu Rustadi (Suami/korban) tersungkur, Siti Sa’adiah (Istri Korban/Luka Berat) terbangun. Dilakukanlah pemukulan secara brutal di bagian kepala Siti Sa’adiah hingga tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang masih berusia 4 tahun ini terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama di bagian kepala hingga akhirnya tewas," tukasnya.
Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP, tiba dirumah pelaku sekira pukul 03.00 WIB dengan cara menendang pintu rumah pelaku secara tergesa-gesa. Saat itu juga langsung masuk ke kamar mandi dan mencuci baju dan celana yang ada percikan darah kemudian mandi, lalu Istri pelaku menanyakan kepada pelaku “ada apa !?” dan pelaku mengatakan dirinya telah membunuh orang di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setelah mengatakan hal tersebut, pelaku tidak banyak bicara dan langsung tidur.
Sekira pukul 10 s.d 11 WIB, pelaku membawa baju dan celana di dalam sebuah plastik yang telah ia cuci sebelumnya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku meminta ijin kepada istrinya untuk pergi ke tempat kerjanya di lokasi tambang.
"Keterangan istri pelaku mengaku, sejak kepergiannya tidak pulang lagi ke rumah pelaku, lalu di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan temannya berinsial JS. Kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp.300.000.00, - (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan menitipkan sepeda motornya," jelas Edy.
Lalu Sekira pukul 16.00 WIB pelaku meninggalkan lokasi pekerjaanya menuju ke rumah kedua orangtuanya di Wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk bersembunyi.
Bahkan kata Edy, JS sempat mengantar pelaku menyebrang sampai ke Lampung kemudian kembali ke Banten. Dari kejadian tersebut, 2 (dua) korban dinyatakan meninggal dunia dan 1 (satu) korban mengalam luka berat, dan saat ini masih dilakukan perawatan intensif, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
Saat ditangkap, Tim membawa tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung (Polsek setempat) untuk dilakukan interogasi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
"Tersangka dan barang bukti 1 bilah kayu bekas patok yang digunakan untuk memukul para korban, 1 buah handphone milik korban, 1 setel baju saat melakukan tindak pidana, 1 unit sepeda motor diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
"Terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 15 (Lima Belas) tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar