SERANGTIMUR.CO.ID, TANGERANG | Diterimanya Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tektil Kulit dan Sentra Industri (PK FSB Garteks KSBSI) PT. Pou Chen Indonesia melalui kuasa hukumnya Tri Pamungkas, S.H., Sutrisna, S.H., Sukmaringgit, S.H. yang semuanya para advokat pada kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum GARTEKS (YLBH GARTEKS), yang beralamat kantor di Komplek Mardigrass Blok KC. 08/02 Citra Raya, Mekarbhakti, Panongan, Kabupaten Tangerang, sebagai pihak tergugat II (intervensi).
Dalam pembacaan putusan sela secara resmi oleh Hakim Ketua dalam persidangan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019 menjadikan langkah baik bagi serikat buruh Garteks SBSI PT. Pou Chen Indonesia, guna mempertahankan hak berorganisasi dan telah diberikan keleluasaan sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945, juga UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Menurut keterangan yang dijelaskan oleh Tri Pamungkas, mengatakan, masuknya PK FSB Garteks SBSI PT. Pou Chen Indonesia sebagai pihak tergugat II (intervensi), adalah guna mempertahankan haknya berdasar pada Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 83 Ayat 1, buntut dari gugatan Ketua PSP - SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang yang terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Register Nomor : 29/G/2019/PTUN-SRG, melalui kuasanya terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
"Objek sengketa yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang adalah Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 033/PK FSB GARTEKS KSBSI/PT.PCI/HI/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019 tentang Pencatatan Pengurus Komisariat Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (PK FSB Garteks KSBSI) PT. Pou Chen Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang," kata Tri Pamungkas, Sabtu (31/08/19).
"Sudah menjadi kewajiban kami selaku tim kuasa hukum, tentunya memanfaatkan hak kami selaku pihak tergugat II (intervensi), dan langkah utama kami akan menyampaikan eksepsi serta jawaban atas gugatan pada persidangan tanggal 5 September 2019 nanti, guna membantah gugatan yang diajukan oleh penggugat," tukas Tri Pamungkas.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar