Gelar Operasi Cipkon, 36 Botol Miras dan 4 Wanita Penghibur Diamankan Jajaran Polsek Ciruas

serangtimur.co.id
Minggu, Agustus 18, 2019 | 13:44 WIB Last Updated 2019-08-18T06:44:58Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Jajaran Polsek Ciruas Polres Serang melakukan kegiatan operasi cipta kondisi (cipkon) yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Minggu (18/08/2019) dini hari.

Kepada awak media, Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, mengatakan, pelaksanaan kegiatan operasi cipta kondisi (cipkon), antisipasi 3C, premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya tersebut agar aktifitas masyarakat berjalan kondusif dan aman.

"Pada saat kegiatan cipkon, ditemukan minuman keras tidak berijin jual resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu dari Caffe King Resto Oloan ada 19 botol miras, dari Caffe Betha ada 12 botol miras, dan dari Caffe Scorpion ada 5 botol miras. Total ada 36 botol miras," kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, usai menggelar Razia Cipkon.


Sedangkan, lanjut Kompol Sukirno, selain Miras Ilegal, kedapatan 4 wanita tidak membawa KTP ikut terjaring razia cipkon tersebut, kemudian dilakukan pembinaan. Dikhawatirkan menjadi korban eksploitasi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk segera dijemput pihak keluarga.

"Diharapkan dengan adanya kehadiran Polisi yang melaksanakan operasi cipta kondisi, secara preventif dan represif semoga dapat mengantisipasi kemungkinan timbulnya potensi gangguan kamtibmas di masyarakat," pungkas Kompol Sukirno.

Untuk dapat diketahui Caffe King Resto Oloan, Caffe Betha dan Caffe Scorpion pernah disegel dua kali (pertama disegel pada tanggal 7 Maret 2019, karena tanpa ijin segel tersebut diduga dicopot paksa oleh oknum orang yang tidak dikenal, kemudian kedua kalinya disegel ulang pada tanggal 19 Maret 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan), penyegelan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dengan dikawal gabungan TNI - Polisi, karena diduga melanggar peraturan Pemkab Serang, karena Pemkab Serang tidak mempunyai aturan untuk usaha hiburan malam, apalagi tempat hiburan malam tersebut menjual  minuman beralkohol ataupun miras.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Operasi Cipkon, 36 Botol Miras dan 4 Wanita Penghibur Diamankan Jajaran Polsek Ciruas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan