SERANGTIMUR.CO.ID, RIAU | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP di Provinsi Riau merasa sangat terancam, karena kerap diteror lewat surat pengacara dari group kantor hukum Asep Ruhiat dan Patners disaat aktivis/LSM yang fokus dibidang anti korupsi itu melaporkan berbagai kasus-kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ke beberapa lembaga hukum yang membidangi tindak pidana korupsi.
Dalam kurun tahun 2019 ini, elemen atau LSM yang anti terhadap korupsi itu, diteror dua bukti surat 17 pengacara dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partners, yang kemudian terpublish beberapa media pers.
Dimana masing-masing surat yang berdalih berupa hak jawab, protes keras dan koreksi berita atau karya Wartawan/Jurnalistik yang diterima dua pimpinan perusahaan media Pers, (30/07/2019) pekan lalu, 17 kuasa hukumnya Iwandi SH,MH dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partners menuding laporan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi terkait dugaan mark up anggaran pengadaan tanah untuk kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis senilai Rp10 miliar yang disampaikan ke Polda Riau, upaya politik yang ditunggangi oleh oknum Caleg gagal yang tidak dapat bersaing sehat merebut hati masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, dalam surat ke tujuh belas (17) kuasa hukum Iwandi dari kantor hukumnya Asep Ruhiat, menuding berita yang dihasilkan liputan Wartawan pada Reskrimsus Polda Riau, terkait laporan kasus dugaan korupsi atau mark up anggaran pengadaan tanah untuk kantor Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis senilai Rp10 miliar, dengan bukti penerimaan laporan, Nomor: 087/DPP-LSM/KPK/PKU/IIV/2019/RIAU Tanggal 29 Juli 2019 tersebut, berita bohong/ hoax dan tendensius.
Sehingga berdasarkan tuduhan 17 kuasa hukum Iwandi dari kantor hukum Asep Ruhiat SH, MH yang menyebut laporan kasus dugaan korupsi yang telah diterima Polda Riau, Senin (29/07/2019), sebagai upaya politik yang ditunggangi oleh oknum Caleg gagal yang tidak dapat bersaing sehat merebut hati masyarakat di Kabupaten Bengkalis, membuat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (Pelapor), geram dan merasa terancam.
Karena dua tahun yang silam (2017), Asep Ruhiat bersama rekannya pengacara, Iwandi dan Patar Pangasian, juga telah melakukan hal serupa, dengan menyebut ketua divisi hubungan antara lembaga LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Didit, dalam surat pemberitahuan mereka ke Dewan Pers dan Polisi di Polda Riau.
Peristiwa itu terjadi, disaat Didit SH sebagai salah satu dari beberapa sumber berita media Harian Berantas terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar, yang kemudian Asep Ruhiat dan kawan-kawan dalam surat tertanggal 26 April 2017 silam, menuduh media pers Harian Berantas tidak berbentuk badan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers dan organisasi pers yang ada.
Menanggapi dugaan fitnah yang berpotensi merusak kredililitas dan reputasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yang memiliki tugas pokok dalam hal memperjuangkan segala aspek, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemudian, meningkatkan upaya-upaya bersama masyarakat atas pemberantasan KKN, mafia peradilan, narkotika dan obat obatan terlarang, asusila, perusakan hutan/alam dan eksploitasi ilegal sumberdaya alam serta terorisme dan sebagainya itu, Jumat (09/08/2019), Sekretaris Umum aktivis/LSM, B Naso, yang fokus dibidang antikorupsi itu menyampaikan teguran/somasi pada kantor hukum Asep Ruhiat & Partners.
Surat somasipun, resmi diantar ketua koordinator utama DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Emos G, di tempat tujuh belas (17) kuasa hukum Iwandi beracara, dengan surat Somasi/Teguran, Nomor: 005/LSM/VIII/2019/RIAU Tanggal 09 Agustus 2019.
Surat teguran (somasi) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ini, buat Asep Ruhiat SH, MH dan Tim 17 kuasa hukum Iwandi SH,MH yang diduga pelaku pencemaranan nama baik dan/atau fitnah melalui dua bukti surat dan bukti publish media massa (media pers).
Jika somasi/teguran tersebut tidak diindahkan, maka LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang telah terbentuk kepengurusan wilayah/daerah di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, bersedia mendatangi kantor hukum Asep Ruhiat & Partners untuk meminta pertanggungjawaban secara lisan, sekaligus akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di NKRI, berikut keterangan somasi:
1.Bahwa perlu kami jelaskan kepada Saudara Asep Ruhiat dan Tim Kuasa Hukumnya Iwndi, bahwa laporan peristiwa dugaan "Mark Up Anggaran Pengadaan Tanah untuk Kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Rp10 Miliar" tahun anggaran 2019 yang telah kami sampaikan ke Polda Riau pada hari Senin Tanggal 29 Juli 2019 dengan Laporan, Nomor: 087/DPP-LSM/KPK/PKU/IIV/2019/RIAU, merupakan bagian dari tugas pokok LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang Kami pimpin, salah satunya memperjuangkan segala aspek, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2.Bahwa laporan peristiwa dugaan "Mark Up Anggaran Pengadaan Tanah untuk Kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tahun 2019 dengan jumlah biaya Rp10 Miliar, berdasarkan bukti data awal yang kami peroleh, sebagaimana bukti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemda Bengkalis, Nomor: DPA-SKPD 5.00.5.00.01.11.02.262.5.2 Tanggal 31 Desember 2018, dan keterangan lain yang ada dalam bukti-bukti surat maupun bukti kwitansi pembayaran anggaran sebagaimana bukti yang kami temukan saat melakukan investigasi lapangan sejak Tanggal 11 Januari 2019 dan pada Tanggal 06 Juni 2019 lalu;
3.Berdasarkan keterangan temuan yang Kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi jelaskan kepada Saudara/I Asep Ruhiat dan Tim Kuasa Hukumnya Iwandi, pada No. 1 dan No. 2 perihal surat diatas, muncul pertanyaan Kami, apa maksud dan tujuan saudara-saudari Tim Kuasa Hukumnya IWANDI, menduga dan menyebut Laporan yang telah disampaikan lembaga kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, sebagai "Upaya Politik Yang Ditunggangi Oleh Oknum Caleg Gagal Yang Tidak Dapat Bersaing Sehat Merebut Hati Masyarakat di Kabupaten Bengkalis"?. Kemudian, siapa oknum Caleg gagal yang tidak dapat bersaing sehat untuk merebut hati masyarakat di Kabupaten Bengkalis yang Suadara-Saudari Kuasa Hukumnya IWANDI, maksud?
4.Berdasarkan tuduhan dan fitnah saudara-saudari tersebut diatas, Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yang keberadaan dan/atau eksistensinya telah mendapat Legitimasi dari pemerintah Provinsi dan Pusat pada tanggal 08 Juni 2011, dan pengesahan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 15 Juli 2015, meminta Sdr ASEP RUHIAT SH.,MH dan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ASEP RUHIAT & PARTNERS, segera melayangkan surat permintaan maaf kepada Kami, atas PERNYATAAN Tim Advokasi dari Kantor Hukum ASEP RUHIAT & PARTNERS dalam surat Nomor: 303/HJ-AR/VII/2019 dan dalam surat, Nomor:304/HJ-AR/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang terpublish media massa (Media Pers);
5.Bahwa, saudara "ASEP RUHIAT, SH, MH" bersama Tim Kuasa Hukumnya IWANDI SH,MH., Kami minta segera meminta maaf secara terbuka di seluruh media, baik media cetak, televisi dan Online, terkait tuduhan dan/atau fitnah yang Kami alami oleh seluruh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, baik tingkat DPP, DPW dan DPD di wilayah tanah air Indonesia, atas dugaan Fitnah, sebagaimana yang termuat dalam dua alat bukti surat ditambah bukti vide berita/publish Media Pers (Media Massa);
6.Bahwa Saudara "ASEP RUHIAT, SH, MH" bersama Tim Kuasa Hukum IWANDI SH.,MH, kami minta segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia secara lisan melalui media massa atas peristiwa tuduhan atau Fitnah terhadap kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, terkait laporan peristiwa dugaan "Mark Up Anggaran Pengadaan Tanah untuk Kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis" tersebut;
7.Bahwa, saudara ASEP RUHIAT, SH, MH bersama Tim Kuasa Hukum IWANDI., SH.,MH, kami minta segera meminta maaf kepada Pers Nasional dan masyarakat Indonesia dan dunia secara terbuka, karena Tim Kuasa Hukum dalam surat yang beredar dikhayalak umum dan telah terpublish oleh media massa, sengaja membuat pernyataan Keonaran dan/atau Fitnah, yang dinilai menghambat tugas pokok LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, sebagaimana keterangan yang kami uraikan pada nomor 1 perihal surat diatas;
8.Bahwa pada Tanggal 26 April 2017 yang lalu, Saudara ASEP RUHIAT bersama-sama dengan Saudara IWANDI, SH.,MH dan PATAR PANGASIAN SH, juga diketahui telah melakukan tindakan yang hampir sama melalui surat, Nomor: 019/PPR/LF.DP/2017 Tanggal 26 April 2017 dalam hal "PEMBERITAHUAN Kepada Dewan Pers"
9.Bahwa dimana Saudara ASEP RUHIAT bersama-sama dengan Saudara IWANDI, SH.,MH dan Saudara PATAR PANGASIAN SH dalam surat pada keterangan surat Nomor 8 diatas, diketahui juga telah mengaitkan dan/atau menyebut nama Ketua Divisi Hubungan Antara Lembaga LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yaitu DIDIT SH disaat sebagai salah satu dari beberapa narasumber berita media Pers Harian Berantas dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp. 272.277,491.850 atau sebesar Rp. 272 miliar.
Dimana dalam beberapa bukti Surat Dakwaan Jaksa atau JPU maupun didalam beberapa Putusan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Amril Mukminin selaku Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis, disebut telah ikut menikmati kerugian keuangan daerah atau negara yang dimaksud diatas.
Demikian surat Somasi/Teguran ini disampaikan, untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Apabila dalam jangka waktu 3X24 jam tidak mengindahkan somasi/teguran ini, maka kami dari pengurus dan anggota LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang ada di daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Riau, bersedia datang untuk meminta pertanggungjabawan secara lisan dari Saudara/i Pengacara pada Kantor Hukum ASEP RUHIAT & PARTNERS, dan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Staf administrasi kantor hukum Asep Ruhiat & Patners, Novi, kepada puluhan awak media mengatakan, Surat Somasi dari lsm ini kami akan sampaikan ke pimpinan.
Sementara anggota LSM KPK, Emos Gea, berharap pihak kuasa hukum Iwandi menghormati proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Sumber : Rilis DPP LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar