SERANGTIMUR.CO.ID, JAKARTA | Ketidak adilan hukum diduga di berikan para oknum penegak hukum terhadap Toro Ziduhu pemimpin redaksi harianberantas.co.id dalam menangani Persengketaan Pers di Propinsi Riau, Wartawan mengatas namakan Komunitas Jurnalis Riau lakukan aksi damai dan atau memberikan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/08/2019) kemarin.
Dalam aksi yang dilakukan tersebut, turut hadir Fauzan Laia, SH., MH dan Anas Bowo Laia Kuasa Hukum Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi harianberantas.co.id, serta tampak DR Yuspan Zaluhu, SH., MH membantu komunikasi dan berkoordinasi antara pihak Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung, agar aksi dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI
"Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pers terhadap proses hukum yang dijalani dan di dapatkan Toro Ziduhu pimpinan redaksi harianberantas.co.id, yang saat ini telah menjalani dugaan eksekusi paksa pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau diduga dilakukan oleh Roby Harianto S, SH.,MH dan Wilsa Riani,SH.,MH," ungkap Fauzan,SH.,MH ditengah - tengah aksi.
Ia menambahkan, aksi dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga tidak Profesional, tidak memberikan keadilan yang seadil - adilnya serta dugaan perampasan Kebebasan Kemerdekaan terhadap Toro.
Sementara itu, Suriani Siboro menyampaikan maksud dan tujuan Insan Pers melakukan aksi yang berlangsung, dimana Suriani meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas memberikan tindakan tegas terhadap Wilsa Riani diduga tidak Profesional dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru selaku JPU.
Ia juga menyinggung soal pernyataan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau tanpa legalitas yang jelas sebagai Ahli Pers. Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Wilsa Riani,SH.,MH melakukan Eksekusi Paksa dengan melakukan dugaan Mall Administrasi.
Sehingga kata Dia, tindakan yang telah dilakukan kedua oknum tersebut, juga terkesan dan atau diduga telah melakukan perampasan Kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu, dengan menghilangkan Poin 3 yang telah tercantum dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru bernomor : 540/Pid.Sus/2018/PN.PBR yang dikuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor : 91/Pid.Sus/2019/PT.PBR berbunyi : "Menetapkan Terdakwa tetap berada di luar tahanan".
"Komunitas Jurnalis Riau meminta kepada Kejaksaan Agung RI, agar memerintahkan Kejaksaan diseluruh Wilayah NKRI, khususnya di Propinsi Riau untuk dapat Menghormati dan mendahulukan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI dalam menangani perkara Pers agar Pers tidak dikriminalisasi dan agar Kemerdekaan Pers terjamin," teriak Suriani Siboro saat orasi.
Tidak hanya itu saja, Ismail Sarlata juga meminta Kejagung RI memerintahkan Jamwas memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap Wilsa Riani, SH.,MH, diduga tidak profesional dan telah memberikan Informasi yang tidak benar sebagai JPU didalam Persidangan Pengadilan sepertihalnya : menyatakan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sebagai ahli Pers dan Ahli Wartawan tanpa legalitas yang jelas dihadapan Majelis Hakim dan masyarakat umum yang turut menyaksikan jalannya persidangan.
Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Wilsa Riani,SH.,MH JPU didukung Kejaksaan Tinggi Riau, diduga bersama-sama (Berkaborasi) lakukan perampasan hak kebebasan Toro Ziduhu, melakukan Eksekusi Paksa tanpa prosedural dan diduga tabrak Keputusan Hakim yang sudah Incrah dan telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan menghilangkan poin 3 berbunyi, Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan.
"Kami Insan Pers Indonesia dan Riau, meminta Kejaksaan Agung RI dapat memerintahkan Kejaksaan di seluruh Wilayah NKRI untuk menghormati dan mengutamakan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani Perkara Pers, meminta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap Jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau diduga telah lakukan Kriminalisasi serta telah merampas kebebasan Toro Ziduhu korban Kriminalasi akibat membuka kasus korupsi di Riau khususnya Kabupaten Bengkalis sementara tidak ada kasus Korupsi di Kabupaten Bengkalis yang diduga dilakukan AM Bupati Bengkalis melainkan hanya KPK." teriak Ismail Sarlata saat orasi didepan pintu gerbang Kejaksaan Agung RI
Aksi damai diterima oleh Kejaksaan Agung RI, yang meminta 2 (dua) orang perwakilan memasuki gedung Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan langsung yang diterima dibagian pengaduan.
Sesampainya didalam ruangan pengaduan disambut 2 petugas, Ismail Sarlata dan Suriani Siboro menyampaikan beberapa kejangalan yang telah terjadi diduga dilakukan oknum - oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau didukung dokumen pendukung
"Laporan ini kami terima dan akan segera kami respon secepatnya," ujar salah satu petugas pengaduan Kejagung RI.
Diketahui, aksi yang dilakukan oleh Komunitas Jurnalis Riau mendapatkan respon positif. Dan semua laporan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejagung RI.
(Rls/Il)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar