Salah satu tersangka Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Serang Kota |
SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Serang Kota yang kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, bahwa kedua tersangka berinisial SN dan DR diamankan di dua tempat yang berbeda, 13 Agustus 2019 pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH membenarkan perihal tersebut, SN dan DR berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Serang Kota pada 13 Agustus kemarin.
"Betul, kami telah memeriksa dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang keduanya diamankan di tempat yang berbeda," ujar AKP Wahyu Diana, SH Jum'at (16/8/2019).
Sebelumnya, lajut Wahyu, tersangka berinisial SN diamankan oleh anggota Sabhara Polres Serang Kota saat berpatroli malam. Berdasarkan kecurigaan terhadap tingkah laku tersangka, petugas langsung mengamankan tersangka.
Barang Bukti berupa Paket Sabu seberat 7,70 Gram |
"Ketika anggota Sabhara sedang melaksanakan patroli malam, secara tidak sengaja melihat seorang pemuda (SN) seperti mencari cari sesuatu di bawah tangga dekat pemakaman Link. Cikutuk. Karena curiga, kemudian anggota, menghampiri pemuda tersebut, dan saat ditanya, dia mengaku sedang mencari roko," jelasnya.
"Mengetahui adanya sesuatu yang tidak wajar, SN langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa SN mendapat petunjuk dari DR untuk mengambil sabu di dalam bungkus rokok Surya 16 di lokasi tersebut.
"Berdasarkan keterangan SN dan hasil pengembangan, Sat Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap DR, dan mengamankan satu bungkus sabu seberat 7,70 gram yang saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serang Kota," tukasnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar