Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, JJ Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

serangtimur.co.id
Sabtu, Agustus 31, 2019 | 16:54 WIB Last Updated 2019-08-31T09:54:23Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba JJ (35) diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, di wilayah Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Rabu (28/8/2019).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K.,MH., membenarkan perihal penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial JJ atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh unit Narkoba pada Rabu (28/8/19) kemarin di wilayah Kota Serang.

"Tersangka JJ berhasil diamankan oleh petugas beserta satu paket narkoba jenis sabu yang ia dapat dari seorang tersangka lainnya yang kini menjadi DPO," ujar Kapolres Serang saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (31/8/2019).

Indra menyebut, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang akan di lakukan oleh JJ dan M yang kini dalam pengejaran.

"Dari tersangka JJ, petugas mendapati barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat 1,09 gram. Namun M berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran petugas," tukasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., MH, saat di temui di sela-sela kegiatannya mengatakan, masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten tentunya butuh dukungan dari semua pihak.

Terutama, kata Edy, bagi para tokoh masyarakat serta orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak serta lingkungan agar tidak mudah terpengaruh oleh barang haram tersebut.

"Kita Jajaran Kepolisian Daerah Banten akan intens melakukan himbauan terhadap penyalahgunaan narkoba. Serta memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polda Banten," ujaranya.

Untuk diketahui, tersangka dapat dikenakan pasal tentang penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

(Ans/Hms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, JJ Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan