Diduga Edarkan Obat Keras, A Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang Kota

serangtimur.co.id
Jumat, Agustus 16, 2019 | 10:04 WIB Last Updated 2019-08-16T03:04:21Z
Tersangka A


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Pengedar obat keras, berupa pil tramadol dan hexymer, diringkus petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten. Dari tangan pelaku polisi menyita bungkus plastik dan toples berisi 139 butir tramadol dan 472 butir heximer.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.I.K., Melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang berinisial A yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis hexymer dan tramadol.

Pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko Kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Ciruas-Petir Link.Walantaka RT.008/001 Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka Kota Serang (13/08/2019).

Barang bukti Obat-obatan Keras Jenis hexymer dan tramadol

"Pelaku kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas toko Kosmetik, yang diduga melakukan jual beli obat keras tanpa izin," kata Wahyu di ruangan kerjanya, Jum'at 16 Agustus 2019.

Wahyu mengatakan toko Kosmetik yang digerebek petugas tersebut juga tidak memiliki izin.

"Memang tidak berizin juga, kedoknya sebagai toko Kosmetik tapi utamanya jual beli obat keras itu secara bebas," kata dia.

Selain ratusan butir obat keras tramadol dan hexymer yang diamankan, uang Ratusan Ribu juga turut diamankan petugas saat proses penggeledahan.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH

"Saat penggerebekan di toko itu kita amankan ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 368 Ribu, obat-obatan tersebut didapat dari sdr.J," ungkapnya ungkapnya.

Wahyu menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyuplai obat keras di toko itu.

"Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya, jika ada seseorang sebagai pengirim barang itu," katanya lagi.

Atas perbuatannya pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Meski bukan tergolong narkotika, obat keras Tramadol dan hexymer ini kerap disalahgunakan.

(Redaksi)

(TP/HUMAS)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Edarkan Obat Keras, A Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang Kota

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan