SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Polda Banten melalui Dirsamapta Polda Banten melaksankan Quick Wins Program 1 (Penertiban dan Penegakan Hukum Bagi Organisasi Radikalisme dan Anti Pancasila), Senin 05 Agustus 2019.
Adapun lokasi sasaran yakni Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, dan Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, dengan jumlah personel 13 orang.
Kapolda Banten melalui Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Jondrial, S.I.K, mengatakan tujuan Quick Wins Program 1 memberikan sersosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan paham radikalisme dan anti pancasila.
Menurutnya, personel Ditsamapta dilapangan melaksanakan patroli dialogis dengan mengendarai kendaraan bermotor R2 melalui rute dari Mako Polda Banten menuju Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
"Personel mengunjungi dan berkomunakasi dengan warga terkait dengan keberadaan suatu organisasi yang berpaham radikal dan anti pancasila, serta memberitahukan kepada warga agar tidak terpengaruh dengan adanya orang dari suatu organisasi yang menyebarkan paham radikalisme dan anti Pancasila," ujar Jondrial.
Selain Itu, lanjut Jondrial, Personel juga mengajak para warga untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal penertiban dan penegakan hukum. Apabila ditemukan adanya orang dari suatu organisasi yang menyebarkan paham radikal dan anti Pancasila demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta terjaganya keutuhan NKRI, maka segera laporkan ke pihak Kepolisian.
"Alhamdulillah, dalam melaksanakan giat, tidak ditemukannya adanya orang maupun organisasi yang sedang menyebarkan paham Radikalisme dan anti Pancasila. Situasi aman dan kondusif," pungkasnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar