SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Ditsamapta Polda Banten telah melaksanakan kegiatan Program Quick Wins Program 1 (Penertiban dan Penegakan Hukum bagi Organisasi Radikalisme dan Anti Pancasila), Senin 19 Agustus 2019.
Kapolda Banten melalui Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Jondrial, S.I.K., mengatakan, Personel Dirsamapta Polda Banten telah melaksanakan kegiatan Quick Wins Program 1. Dengan sasaran memberikan sosialisasi tentang Penertiban dan Penegakan Hukum bagi Organisasi Radikalisme terhadap masyarakat.
"Personel Ditsamapta yang kali ini dipimpin Ipda Rheza Kurnia Fajar beserta 14 Personel melaksanakan Sambang dialogis di Kampung Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Personel bersosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan paham radikalisme dan anti pancasila," kata Jondrial.
Jondrial menambahkan, patroli dialogis yang dilaksanakan oleh Personel Ditsamapta dengan mengendarai kendaraan bermotor R2 melalui rute dari Mako Polda Banten menuju Kampung Karang Tanjung Kabupaten pandeglang.
Dan disana, lanjut Jondrial, para personel mengunjungi dan berkomunakasi dengan warga terkait dengan keberadaan suatu organisasi yang berpaham radikal dan anti pancasila, serta memberitahukan kepada warga agar tidak terpengaruh dengan adanya orang dari suatu organisasi yang menyebarkan paham radikalisme dan anti Pancasila.
"Kami mengajak warga untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal penertiban dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya orang dari suatu organisasi yang menyebarkan Paham radikal dan anti Pancasila demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta terjaganya keutuhan NKRI," tukasnya.
"Alhamdulillah, dalam pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh petugas kami. Tidak ditemukan adanya orang atau organisasi yang sedang menyebarkan paham Radikalisme dan anti Pancasila," tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar