SERANGTIMUR.CO.ID, TANGERANG | Jajaran Posmil jayanti Sertu Suhendra dan Serda H. Mulyadi, SE telah mengamankan satu orang yang diduga menjual Obat-obatan terlarang, di Kampung Nanggung RT 04/01, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/8/2019) Sekira pukul 21.00 WIB.
Terduga pelaku yang diketahui warga asal Aceh Utara tersebut, sebelumnya hendak mendapat amukan warga masyarakat Desa Pasir Gintung atas dugaan jual beli Obat-obatan terlarang, namun berhasil di amankan oleh petugas jaga Posmil Jayanti.
Serda H. Mulaydi mengatakan, Sekira pukul 21.00 WIB, ustad Saepudin menghubungi piket Posmil Jayanti, bahwasannya telah terjadi penangkapan oleh warga yang diduga menjual obat-obatan terlarang yang berkedok berjualan kosmetik.
"Kami langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan tersangka dari amukan massa yang ada disekitar TKP dan serta menghubungi anggota piket dari Polsek Cisoka," kata Serda H. Mulyadi, melalui WhatsApp kepada serangtimur.co.id.
Selanjutnya lanjut Serda H. Mulyadi, pelaku dan barang bukti berupa, uang, serta obat-obatan seperti, Tramadol Exsimer, obat tidur, obat penenang langsung diserahkan kepada anggota Polsek Cisoka.
"Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kepolisian. Dan kasus selanjutnya ditangani pihak Polsek Cisoka untuk proses," tukasnya.
(Redaksi)
Terduga pelaku yang diketahui warga asal Aceh Utara tersebut, sebelumnya hendak mendapat amukan warga masyarakat Desa Pasir Gintung atas dugaan jual beli Obat-obatan terlarang, namun berhasil di amankan oleh petugas jaga Posmil Jayanti.
Serda H. Mulaydi mengatakan, Sekira pukul 21.00 WIB, ustad Saepudin menghubungi piket Posmil Jayanti, bahwasannya telah terjadi penangkapan oleh warga yang diduga menjual obat-obatan terlarang yang berkedok berjualan kosmetik.
"Kami langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan tersangka dari amukan massa yang ada disekitar TKP dan serta menghubungi anggota piket dari Polsek Cisoka," kata Serda H. Mulyadi, melalui WhatsApp kepada serangtimur.co.id.
Selanjutnya lanjut Serda H. Mulyadi, pelaku dan barang bukti berupa, uang, serta obat-obatan seperti, Tramadol Exsimer, obat tidur, obat penenang langsung diserahkan kepada anggota Polsek Cisoka.
"Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kepolisian. Dan kasus selanjutnya ditangani pihak Polsek Cisoka untuk proses," tukasnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar