PEKANBARU, SERANGTIMUR.CO.ID | Kembali terkait dugaan pungutan yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 193 Pekanbaru Provunsi Riau kepada orang tua didik oindahan, sebagaimana yang telah dipublikasikan awak media siber (Media Online) lokal maupun nasional baru-baru ini.
Akan dugaan pungutan yang telah terjadi di lembaga pendidikan tersebut diatas, awak mediapun menjumpai Mardalis Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas-red) Dinas Pendidikan yang berlokasikan Jl.Pati Mura Gobah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (10/07/2019).
Untuk mempertanyakan apakah benar dalam penerimaan siswa didik baru serta siswa didik pindahan, dikenakan biaya administrasi dan atau biaya lainnya dapat dibebankan oleh Lembaga Pendidikan Formal jenjang pendidikan dasar (SD)?
Seperti halnya yang diduga telah terjadi dan atau diduga telah dilakukan oleh Listriani Murni Kepala Sekolah SD Negeri 193 Pekanbaru, sebagaimana informasi dan data serta pernyataan yang telah didapatkan oleh awak media dari dirinya (Listriani Murni Kepsek SD Negeri 193 Pekanbaru)
Namun amat disayangkan jawaban yang ingin diraih dari dirinya (Mardalis) selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pekanbaru, yang lebih memahami akan teknis proses belajar mengajar di lembaga pendidikan khususnya di lembaga pendidikan dasar (SD) tidak dapat diraih, melainkan dirinya hanya menggelengkan kepala.
"Langsung aja ke pak Kadis," ucap Mardalis, sembari pintanya dengan lemah gemulai pada awak media.
Akan tindakan yang diberikan Mardalis Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) kepada awak media yang tidak dapat memberikan jawaban pada awak media, serta diduga lempar fungsi kepada Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru
Saat di Konfirmasi Muhadjir Effendy Menteri Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terkait dugaan punguta liar yang diduga telah terjadi di lembaga pendidikan khususnya lembaga pendidikan dasar kota Pekanbaru Provinsi Riau yakni Sekolah Dasar (SD) Negeri 193, serta dugaan Mardalis Kabid Dikdas diduga 'Mandul' dan atau terkesan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Provinsi Riau yang lebih memahami alan Teknis proses belajar mengajar dan atau teknis akan pendidikan dasar.
"Mohon disampaikan ke Kepala Dinas pendidikan saja," ujar Muhadjir Effendy Mentri Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada awak media via WhatsApp Pribadinya.
Sementara itu, Abdul Jamal Kadisdik kota Pekanbaru saat diminta tanggapan akan dugaan Pungli yang diduga telah terjadi dilingkungan pendidikan SD Negeri 193 serta Mardalis selaku Kabid Dikdas yang terkesan Mandul dan atau diduga tidak berfungsi dalam menjalankan fungsinya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar, hingga berita ini dipublikasikan, H.Abdul Abdul Jamal belum dapat ditemui dikarenakan yang bersangkutan masih sibuk.
(Ismail)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar