SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Tersangka yang diduga melakukan kejahatan jalanan yang kerap beraksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang berhasil diringkus Tim Resmob dan Tim Jawara Polda Banten. Selain tiga tersangka penjahat, Tim Subdit Jatanras juga mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Ada tiga tersangka yaitu WH, (19), FH (17), dan RY (17). Ketiganya merupakan warga Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedangkan satu tersangka penadah berinisial AR (28), Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Barang bukti yang diamankan motor Yamaha Vixion dan satu unit handphone OPPO F5.
"Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, tiga diantaranya sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Kawasan KP3B dan satu tersangka penadah berikut barang buktinya," terang Direktur Reserse Krimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi dan Kasubid Penmas Kompol Rupiadam kepada wartawan di Mapolda Banten, Jum'at (12/7/2019).
Lanjut, Kombes Pol Novri, menjelaskan, pengungkapan kasus perampasan ini tindaklanjut dari laporan Muhamad Fatih Nadaraya (15), warga Karundang Tengah, Kelurahan Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Ia menyebut, korban perampasan yang berstatus sebagai santri ini mengaku dipaksa menyerahkan handphone merk Oppo kepada tiga pria berkendara Yamaha Vixion saat dirinya sedang menunggu angkutan online di Kawasan KP3B usai mengerjakan tugas memotret dengan latar KP3B Provinsi Banten.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Banten yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Asep Sukandarisman langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Tim Resmob dan Tim Jawara Polda Banten berhasil mengetahui keberadaan handphone korban yang berada ditangan tersangka ARS.
"ARS berhasil kami amankan di rumahnya, pada hari Rabu (10/7/2019) sore. Dari pengakuan ARS, handphone yang dipegangnya itu diakui dibeli dari tersangka WH dan selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada hari Kamis (11/7/2019) siang. Dari rumah WH juga petugas mengamankan Yamaha Vixion yang dijadikan sarana kejahatan," kata Kombes Pol Novri Turangga.
Dari pengembangan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut, terus dilakukan dan dari pengakuan tersangka WH, aksi perampasan handphone melibatkan tersangka FH dan RY. Berbekal dari keterangan tersangka WH, dua tersangka lainnya ini berhasil ditangkap sore harinya saat berada di Jalan Raya Ciruas - Petir, Kabupaten Serang.
"Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui secara bersama - sama melakukan aksi perampasan handphone milik korban Muhammad Fatih. Ketiga tersangka yang diketahui juga diduga pelaku balap motor liar sudah melakukan kejahatan perampasan sebanyak 5 kali di Kawasan KP3B Provinsi Banten," ucap Direktur Reserse Krimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar