SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil amankan dua orang pelaku dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (6/07/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan Polisi LP-A/129/VII/2019/SPKT Tanggal 06 Juli 2019.
Indra menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang atas nama SU (26), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Serang, dan tersangka kedua atas nama SP (28) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten, dan keduanya berhasil di amankan di tempat yang berbeda.
"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya informasi masyarakat sekitar. Dan kedua orang tersangka berhasil kita amankan di dua tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut merupakan miliknya," jelas Indra.
Indra kembali menjelaskan, dari tangan tersangka SU berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik starlet warna hijau putih, yang mengaku didapatkan dengan cara membeli sebesar Rp.200.000; dari saudara SP.
Barang Bukti 8 Paket Sabu Kemasan siap Edar |
Dan setelah dilakukan pengembangan saudara SP berhasil di amankan di kontrakannya di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
"Dari tangan tersangka SU berhasil diamankan barang bukti delapan bungkus plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dapat di beli sebesar Rp.1.200.000; dari saudara D yang kini masih buron," jelasnya.
Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar