Sarat Kepentingan Pemodal, Nelayan Minta KPK Awasi Pembahasan Raperda RZWP3K

serangtimur.co.id
Selasa, Juli 16, 2019 | 21:37 WIB Last Updated 2019-07-16T15:42:05Z


SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Banten (KNB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat aktif melakukan pengawasan untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Raperda RZWP3K Provinsi Banten.

Disinyalir oleh Presidium KNB Daddy Hartadi, saat ditanya wartawan Senin (15/7) draft Raperda ini sarat kepentingan pemodal yang akan meminggirkan hak, dan kepentingan nelayan diwilayah pesisir utara Kabupaten Serang.

KNB menurut Daddy akan meminta KPK melakukan pengawasan dalam semua mekanisme pembentukan Perda ini. KPK akan kita surati secara resmi untuk melakukan pengawasan dalam semua mekanisme pembentukan perda ini. Mulai dari pembahasan dipansus, konsultasi publik, riset lapangan hingga sampai penetapan di Paripurna harus diawasi oleh KPK.

"Kita akan bersurat dan konsultasi ke KPK untuk minta diawasi semua mekanisme pembentukan Perda ini. Agar tidak ada hak-hak masyarakat pesisir yang dilanggar, dan proses perda ini berjalan fair sesuai peraturan perundangan dan tidak melanggar UU Tipikor," imbuhnya.

Dalam RDP tambah Daddy terungkap peta rencana zonasi untuk alokasi ruang tambang pasir laut begitu besar diwilayah perairan Teluk Banten yang mencangkup Kecamatan Tirtayasa dan  Pulo Ampel yang beirisan dengan wilayah tangkapan nelayan dan merupakan kawasan rehabilitasi Mangrove.

"Kita curigai ada pemaksaan kehendak dalam membuat kebijakan Perda ini, perairan teluk Banten adalah kawasan rehabilitasi mangrove karena ratusan hektar hutan mangrove nya dalam keadaan rusak, juga wilayah konservasi ekosistem dan kawasan rawan bencana geologi seperti yang tertuang dalam tataruang Kabupaten Serang. Seharusnya tidak ada pertambangan diperairan ini," ungkapnya.

Pasal 21 dalam Raperda RZWP3K itu menurut Daddy begitu terasa aroma kental titipan pemodal. Jika perairan itu merupakan kawasan konservasi maka tidak boleh ada kegiatan yg dapat mendegradasi kualitas lingkungan seperti reklamasi dan tambang pasir.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sarat Kepentingan Pemodal, Nelayan Minta KPK Awasi Pembahasan Raperda RZWP3K

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan