SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang sedang dikerjakan di Kampung Kebon Sawo RT. 002/001, Desa Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Dimana anggaran yang digunakan untuk pembangunan TPT dianggarkan dari Bantuan Provinsi (Banprov) Desa Kemanisan sebesar Rp 40.000.000; dikerjakan asal jadi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Kemanisan Azizi, mengatakan bahwa volume panjang yang dibangun 205 meter, tinggi dikisiran 40 - 50 cm, lebar 30 cm yang berlokasi Kampung Kebon Sawo RT 02 RW 01.
"Untuk anggaran yang kelola TPK semua. Apabila ada kekurangan ketinggian ya harus dibongkar dan harus diperbaiki," katanya, Minggu siang (14/07/2019).
Sementara itu, secara terpisah, TPK Desa Kemanisan Safrudin menjelaskan bahwa pekerjaan baru mencapai 80 %. Serta untuk pemasangan batu pondasi bawah ada yang mencapai 60 cm untuk lebarnya.
"Volume yang dibangun mencapai 250 meter, dimana untuk TPT yang dibangun jenis trapesium. Lebar bawah 35 centimeter dan lebar atas 25 centimeter dengan ketinggian 40 centimeter," jelasnya.
Safrudin menambahkan untuk pemasangan batu TPT pihaknya menggunakan bambu cerukcuk agar pasangan batu tidak amblas kedalam.
"Ada yang menggunakan bambu cerukcuk dengan jarak 1,50 meter. Untuk bahan material langsung dipotong pajaknya 11,5 persen peritem" tambahnya.
Pantauan serangtimur.co.id di Kampung Kebon Sawo RT. 002/001, Desa Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa diduga kegiatan pemasangan TPT tidak sesuai dengan RAB alias asal jadi.
Reporter :Suprani/Medi
Editor : Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar