LAMPUNG, SERANGTIMUR.CO.ID | Dengan bermodal kalung dan cincin emas imitasi (palsu), FS als WA (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang melakukan aksi tipu-tipu kepada warga masyarakat yang ada di Tiyuh/Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K, MH., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berkat laporan dari korban Mansuryani (65), berprofesi tani, warga Tiyuh Agung Jaya ke Mapolsek Lambu Kibang.
"Laporan dari korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 15 Juli 2019, kerugian uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu," ujar Iptu Malik, Selasa (16/07/2019).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini, sudah terjadi tiga kali terjadi di Tiyuh Agung Jaya. Pertama, pada bulan Mei 2019, sekira pukul 12.30 WIB, di rumah korban Mansuryani, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu.
Kedua, hanya berjarak sepuluh hari sejak kejadian pertama dan masih pada bulan Mei 2019, sekira pukul 14.00 WIB, di rumah korban Roisun Al Ansori (35), berprofesi tani, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu.
Ketiga, hari Senin (15/07/2019), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah korban Setio Rini (44), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu. Namun diaksinya yang ketiga ini, ternyata pelaku sudah di tunggu kedatangannya oleh korban Roisun bersama dengan temannya.
Akibatnya pelaku tidak bisa menghindar lagi dan langsung dibawa ke Balai Tiyuh untuk menghindari amuk massa. Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung berangkat menuju ke Balai Tiyuh untuk membawa pelaku berikut BB (barang bukti) ke Mapolsek Lambu Kibang.
"Dalam setiap melakukan aksi tipu - tipunya, pelaku selalu mendatangi korban ke rumahnya dan meminjam sejumlah uang tunai dengan alasan uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk memperbaiki mobil truck nya yang rusak. Pelaku juga berjanji akan memulangkan uang tersebut pada hari itu juga dan sebagai jaminan pelaku memberikan perhiasan menyerupai emas berbentuk cincin," ungkap Iptu Malik.
Dari tangan pelaku, petugas kami menyita BB berupa sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih, BE 6774 UYN, kalung emas imitasi dan tiga buah cincin emas imitasi jenis kuningan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(paidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar