JAKARTA, SERANGTIMUR.CO.ID | Keberadaan Jajaran Unsur KRI Koarmada I dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan di wilayah Perairan Barat Indonesia terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Tjiptadi-381 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap 2 (dua) KIA Vietnam yang kedapatan melakukan kegiatan ilegal fishing di Laut Natuna Utara, Selasa (2/7/19).
Penangkapan berawal saat KRI Tjiptadi-381 melakukan patroli terbatas di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan 2 (dua) kontak Kapal Ikan Asing Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing dengan cara menarik jaring di wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara pada posisi 05°45' 64" U - 108° 56' 13" T dan 05° 47' 93" U - 108° 44' 82" T.
Menindaklanjuti hal tersebut dengan sigap KRI Tjiptadi-381 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen, ABK, dan muatan terhadap kedua KIA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama kapal KIA BV 9928 TS, Kebangsaan Vietnam, Nakhoda Lu Ku Kiet, ABK 14 WNA Vietnam, Muatan Peralatan Perikanan dan Es. Sementara KIA BV 9989 TS, Kebangsaan Vietnam, Nakhoda Tao, ABK 3 WNA Vietnam, Muatan Peralatan Perikanan dan Es. Saat ditangkap, kedua KIA Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan perikanan (illegal fishing) dengan cara menarik jaring di wilayah Perairan Indonesia.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Tjiptadi-381 Letkol Laut (P) Dadan Hamdani memerintahkan agar kedua KIA Vietnam BV 9928 TS dan KIA BV 9989 TS dikawal menuju ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Ranai guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kapal ikan asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Hal tersebut sesuai dengan perintah Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.
(Red)
Sumber: Dispen Koarmada I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar