Komitmen DPD GANN Banten Selamatkan Generasi Muda, Tak Akan Padam Obor di Ombak Badai

serangtimur.co.id
Senin, Juli 01, 2019 | 07:06 WIB Last Updated 2019-07-01T00:06:45Z


SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Setelah pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN)  ke-3 yang diperingati di Hotel Nuansa Bali Anyer, Sabtu (22/6/19) yang lalu, serta peringatan HANI tahun 2019. Ini komitmen DPD GANN Banten dalam hal untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh dan bujuk rayu narkoba dan turunannya.

"Kami akan surati BPOM Provinsi Banten dan Dinkes Provinsi Banten, perihal info  dari masyarakat maraknya peredaran obat tanpa resep jenis hexymer dan tramadol," kata Ketua DPD GANN Banten Durrahman.

Durrahman menambahkan, masyarakat sudah resah dengan adanya peredaran hexymer dan tramadol secara terang terangan, maka kami dari DPD GANN Banten akan mengajak masyarakat, penggiat anti narkotika yang dibentuk BNN, Ormas, LSM, Perguruan, Padepokan dan wartawan, untuk ikut turut serta mengawal BPOM, Dinas Kesehatan dan pihak Kepolisian, serta para pengacara satu profesi.

"Dalam hal penyalahgunaan  psikotropika jenis hexymer yang marak di kalangan remaja. Biasanya ini sebagai alternatif narkoba jenis sabu sabu. Dikarenakan mahal dibeli, maka pakai pil yang dijual murah dengan kemasan bungkusan kecil," kata Durrahman.

Menurut, Ketua DPD GANN Banten Durrahman, pil hexymer merupakan obat keras jenis G. Pembelian di apotek harus dengan resep dokter. Pil hexymer merupakan obat dengan kandungan Trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa.


"Beberapa efek yang dapat  ditimbulkan yaitu pengguna akan berhalusinasi. Jika digunakan dalam waktu lama, maka kecerdasan pengguna akan menurun, bahkan bisa menyebabkan kematian," ungkap Durrahman.

Sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangkan diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka peredaran obat keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jawa Barat Rullyanto menyatakan, hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah.

Menurutnya, obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan. Sebetulnya bukan seperti mabuk mabukan tapi kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika.

"Hexymer itu biasanya buat antiparkinson, kayak untuk petinju Muhammad Ali. Ada juga buat efek antidepresi termasuk untuk menghilangkan nyeri otot," pungkasnya.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komitmen DPD GANN Banten Selamatkan Generasi Muda, Tak Akan Padam Obor di Ombak Badai

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan