Keberhasilan Satreskrim Polres Pandelang Ringkus Pelaku dan Penadah Ranmor Diapresiasi Warga

serangtimur.co.id
Selasa, Juli 16, 2019 | 19:50 WIB Last Updated 2019-07-16T12:50:35Z


PANDEGLANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Dua pelaku Ranmor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang. Kedua pelaku merupakan seorang perantara dan pembeli motor tanpa kelengkapan surat kendaraan. Sementara pelaku utama, masih dalam pengejaran oleh petugas.

Diketahui kedua pelaku itu berinisial ND (38) warga Kampung Nangkabeureum, Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong dan AR (38) warga Kampung Jasugih, Desa Bojong, Kecamatan Bojong.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono memaparkan, kendaraan motor tersebut didapatkan dari rumah milik warga. Biasanya, perantara menjual kendaraan motor tersebut seharga antara R.p2 juta hingga Rp.3 juta.

"Jajaran satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 2 orang pelaku terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Dan barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor telah kita amankan," ujar Kapolres saat menggelar Press Release di Mapolres Pandeglang, Selasa 16 Juli 2019.

Menurut Kapolres, aksi jual beli kendaraan di lakukan biasa aja. Penjual hanya menawarkan barang hasil curian dari mulut ke mulut, setelah bertemu dengan calon pembeli, transaksi dilakukan di jalan.

"Dia (pelaku-red) mencuri sekitar rumah, mencari kelengahan pemilik rumah, ini mereka manfaatkan untuk mengambil kendaraan. Mereka tidak ada jaringan tetapi jual beli lepas tanpa ada ikatan tanpa satu jaringan," jelasnya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya, pemilik kendaraan disarankan untuk menerapkan kunci ganda, termasuk di tempat tinggal.

"Kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, khususnya roda dua. Walaupun sudah berada dalam rumah, tetap dikunci dan pintu pagar dikunci. Kami juga akan mengerahkan anggota untuk lebih giat lagi melakukan kegiatan patroli khususnya pada malam hari," ucap Deddy.

Saat ditanya, seorang pelaku AR yang disangka sebagai pembeli motor bodong mengaku, sudah dua kali membeli kendaraan tanpa surat kelengkapan, alasannya, motor tersebut digunakan untuk dipakai sehari-hari sebagai tukang ojek.

"Sudah dua kali beli (motor bodong-red). Saya terpaksa membeli motor tersebut seharga Rp2,5 juta, karena tidak punya uang lebih," jelas AR.

Sementara seorang pemilik kendaraan, Abdurohman menuturkan, dirinya sempat pesimis motor kesayangannya bisa ditemukan. Mengingat kendaraannya sempat hilang selama 4 bulan. Ia mengatakan, kehilangan motor saat mengikuti kegiatan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Menes.

"Saya berterima kasih kepada Jajaran Polres Pandelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah kendaraan saya yang tadinya tidak terpikirkan kembali bisa ketemu. Ini berkat kerja keras Kapolres dan jajarannya," ucapnya.

Untuk diketahui, dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu unit motor merek Honda Scoopy beserta STNK. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keberhasilan Satreskrim Polres Pandelang Ringkus Pelaku dan Penadah Ranmor Diapresiasi Warga

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan