SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Maraknya operasi Kepolisian untuk menertibkan pengendara yang menggunakan knalpot racing banyak sedikitnya mengundang kegundahan di kalangan pecinta modifikasi sepeda motor, bagaimana tidak, knalpot yang di beli dengan harga yang mahal akan tetapi saat kena operasi Polantas malah ditilang dan tak jarang di suruh copot pula.
Agar lebih jelas dan tidak menimbulkan perdebatan, alangkah bijaknya kita cari literatur terkait penggunaan knalpot racing. Sehingga Polantas tidak disalahkan dan masyarakat mengerti pelanggaranya.
Ketentuan knalpot dalam kodifikasi Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertuang dalam pasal 48 ayat (3) huruf a dan b tentang syarat laik jalan diantaranya, emisi gas buang dan kebisingan suara. Selanjutnya sebagaimana dalam ayat (4) terkait persyaratan teknis dan laik jalan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pada bagian kedua tentang Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di tungkan dalam Pasal 64 yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan.
(2) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang paling sedikit meliputi:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara, dst...
Kemudian, emisi gas buang dijelaskan pada Pasal 65 secara garis besar diuraikan mengenai emisi gas buang diukur berdasarkan kandungan polutan yang dikeluarkan dan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan harus berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Kebisingan suara, diatur dalam Pasal 66, kebisingan suara diukur berdasarkan energi suara dalam satuan desibel (A) atau dB (A). Energi suara tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup melalui berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pertanyaanya, mengapa knalpot racing dilarang?
Disamping mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat, knalpot racing dilarang, karena tidak sesuai Undang - Undang sebagaimana dijelaskan diatas.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2009, Tanggal 6 April 2009 dan memuat 9 pasal. Adapaun dalam lapiran II Peraturan mentri tersebut batasan kebisingan suara sbb:
1. Sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 85 dB.
2. Sepeda motor dengan mesin 80cc s/d 175 cc ambang batas kebisingannya 90 dB,
3. Sepeda motor di atas 175cc adalah 90 dB.
Perlu di garis bawahi bahwa, uji kebisingan wajib bagi setiap pelaku usaha sebagai mana di tuangkan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2009.
Pelanggaran terkait kebisingan suara maka dapat di Tilang dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 yang berbunyi :
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah".
Nah, sekarang sudah tahu bagaimana ketentuan tentang aturan dan pelanggaran knalpot racing. Jangan sampai hanya pengen KECE malah urusan jadi BERABE.
Namun terkadang di lapangan terjadi komplain yang di lakukan oleh pengguna knalpot racing saat di tilang Polantas, bermacam alasan yg di pakai pelanggar untuk membela diri semisal:
1. Dari mana knalpot tersebut melanggar aturan?
2. Apakah Polantas Bisa membuktikan kalau cuma dengan mendengarkan bunyi knalpot atau karena bentuknya merupakan knalpot racing?
Rekan rekan Polantas tinggal menjelaskan kepada pelanggar tentang:
1. Aturan hukum Pelanggaran penggunaan knalpot baik di UU, PP dan Permen.
2. Untuk membuktikannya rekan2 Polantas dapat membandingkan knalpot racing yang terpasang dan akan di Tilang dengan Ranmor sejenis. Kalo knalpotnya beda maka patut di curigai knalpot tersebut bukan standar pabrikan.
3. Download aplikasi Sound suara di googleplay dan dapat di gunakan untuk menguji kebisingan suara dan sebagai bukti kepada pelanggar bahwa knalpot yg di pakai melebihi batas maksimal uji kebisingan.
4. Tanyakan kepada pelanggar apakah saat membeli knalpot melihat sertifikat uji kebisingan dan apakah sdh di baca bahwa peruntukan knalpot racing hanya pada sirkuit balap.
Tetap semangat, dalam pengabdian guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalulintas.
Salam keselamatan untuk kemanusiaan. Terimakasih.
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar