SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Setelah diterima oleh DPRD Banten melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 10 Juli 2019 dengan Pansus Raperda Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Nelayan yg tergabung dalam Koalisi Nelayan Banten (KNB) masih dicuekin Gubernur.
Pasalnya surat permintaan nelayan untuk audiensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim tak kunjung berbalas.
Presidium KNB Daddy Hartadi saat ditanya wartawan melalui ponselnya hari ini, Sabtu (13/7) mengungkapkan jika Gubernur belum merespon surat yg dikirim nelayan untuk beraudiensi. Padahal kata Daddy Dewan sudah merespon dengan menggelar RDP bersama KNB.
"satu hari sejak surat kita kirim ke Dewan,langsung direspon dengan diundang RDP pada harib Rabunya. Sebelumnya surat kita kirim hari senin tanggal 8 Juli.Sama dengan yg dikirim ke Gubernur,cuma belum ada tanda - tanda direspon," ujarnya.
Menurut Daddy pihaknya akan coba menunggu respon Gubernur sampai 10 hari kedepan sejak surat dikirim mengingat Raperda RZWP3K ini adalah inisiatif Gubernur bukan dewan. Dirinya kata Daddy merasa perlu mendapatkan penjelasan Gubernur. Kenapa masih ada zona tambang pasir laut diwilayah tangkapan nelayan terutama di Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel Kabupaten Serang?
"Kita ingin sekali dapat penjelasan dari Gubernur karena masih memasukan alokasi ruang tambang pasir laut dalam wilayah tangkapan nelayan.Ini tidak sesuai dengan keinginan Gubernur yang akan mempercantik kaasa pesisir waktu Pak Gubrnur Wahidin Halim masih jadi Calon Gubernur saat berkampanye di Kampung Nelayan di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa," tegas Daddy.
Dirinya berharap jangan sampai kepekaan Gubenur kalah cepat dengan kepekaan dewan.
"Padahl Inisiatif Raperda ini datangnya dari Gubernur bukan dari dewan. Jangan sampai kalah peka karena rakyat menilai," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar