Mantan HRD PT. Ciptapaperia Heru Nopriyanto |
SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Mantan HRD Manager PT. Ciptapaperia Heru Nopriyanto diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan dan sejumlah karyawan untuk kepentingan pribadinya.
Diketahui Heru Nopriyanto baru bekerja sejak tanggal 1 Mei 2019 (satu bulan-red), diduga sudah melakukan penggelapan uang perusahaan Rp. 31.000.000; dan uang 9 karyawan sebesar Rp. 32.150.000; dengan total Rp. 63.150.000; diduga digunakan untuk judi online.
Baik pihak perusahaan maupun karyawan PT. Ciptapaperia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Heru Nopriyanto. Bahkan Surat pernyataan yang dibuat tanggl 14 Juni 2019 yang isinya akan di selesaikan pada 05 Juli 2019, namun yang bersangkutan justru beralibi agar ditahan (dipenjarakan-red).
"Kami ingin yang bersangkutan bertanggung jawab atas segala bentuk tindakan yang dilakukannya. Selain merugikan kami, karena Heru (dia) sengaja menipu kami," ujar salah satu karyawan, Sabtu (6/7/19).
Ia menambahkan, jika pihaknya sudah melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan ke Polres Serang. Namun laporannya belum ditanggapi oleh penyidik Polres Serang, dengan alasan alat bukti yang tidak lengkap.
"Kita sudah laporkan ke Polres Serang, namun laporan kami dianggap tidak cukup. Kata orang Polres, berkasnya kurang lengkap, padahal saksi, bukti kwitansi dan bukti lainya ada, bahkan kami (korban-red) ada 9 orang," jelasnya.
Sementara itu, Heru Nopriyanto saat ditanya dirinya mengaku jika sudah menggunakan uang perusahaan dan meminjam sejumlah uang terhadap beberapa karyawan untuk kepentingan pribadinya.
"Iya saya sudah gunakan uang perusahaan dan menggunakan uang beberapa karyawan untuk kepentingan saya pribadi, untuk judi online. Dan itu kebiasaan saya main judi online," kata dia.
Heru mengatakan, dia akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi. Bahkan siap dihadapkan secara hukum, jika itu yang harus diterimanya.
"Saya tidak akan lari dari persoalan ini. Saya siap bertanggung jawab, apaun konsekuensinya, saya akui saya salah, dan siap dihukum," ujarnya.
Ia menambahkan, kebiasaan main judi online sudah dilakukannya sejak SMA. Bahkan ini sudah yang kesekian kalinya saya gelapkan uang perusahaan untuk keperluan main judi online.
"Saya hobi judi online, dan sudah sejak masih sekolah SMA. Bahkan waktu bekerja di PT. Consina, hal yang sama juga saya lakukan. Saya gunakan uang perusahaan buat jadi online," akunya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar