SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Banten (KNB) akan menyampaikan kertas posisi kepada Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Banten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Rabu (10/7/2019).
"RDP yang akan digelar besok itu terkait penolakan nelayan yang keberatan dengan adanya penetapan zonasi tambang pasir laut di Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang yang masih banyak dihuni oleh masyarakat berprofesi nelayan," kata Presidium KNB Daddy Hartadi.
Dalam RDP itu, lanjut Daddy, pihaknya akan memberikan kertas posisi kepada pansus atas keberatan nelayan terhadap penetapan Zonasi tambang dalam draft Raperda RZWP3K. Kertas posisi itu menurutnya, untuk memberikan penjelasan atas posisi pertambangan pasir laut yg memberikan dampak negatif terhadap aspek lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat nelayan.
Selain itu, imbuh Daddy, kertas posisi itu juga disusun untuk dapat menjelaskan posisi yuridis kebijakan penetapan zonasi tambang pasir laut yang bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan lainnya.
"Dalam RDP kita serahkan kertas posisi sebagai pegangan pansus dalam mengambil keputusan. Setidaknya Pansus memberikan pertimbangan lain dan mengabulkan keinginan rakyat nelayan atas aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan aspek yuridis yang kita jelaskan dalam kertas posisi", terang Daddy.
(Gus/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar