TANGERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Tersangka MNZ (26), dan MNI (24) yang melakukan tindakan kejahatan perampokan di toko emas Permata di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, harus berakhir.
Perjalanan dua tersangka perampok kelas kakap ini harus berakhir setelah petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang dan Subdit Jatanras Polda Banten bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap kedua tersangka perampok ini di negara Malaysia.
Tetapi, dari keberhasilan pengungkapan kasus perampokan 6 kilogram emas senilai 1,5 miliar rupiah ini kurang lengkap, karena gembong perampok lintas negara ini memiliki catatan kriminalitas di negara asalnya. Oleh karenanya, kedua perampok ini belum dapat dibawa untuk diadili di pengadilan Indonesia.
"Kedua tersangka tidak dapat kami bawa ke Indonesia karena keduanya memiliki catatan kriminal di Negara Malaysia yaitu melakukan perampokan SPBU di daerah Kuala Lumpur dan Pahang pada 2 Juli," terang Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, didampingi Kasubid Penmas Polda Banten Kompol Rupiadam dan Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, serta Camat Balaraja Mas Yoyon saat konferensi pers di Mapolres Kota Tangerang, Kamis (11/7/2019).
Dengan alasan karena masih terjerat kasus perampokan di negara Malaysia, kedua tersangka perampok ini terlebih dahulu akan menghadapi hukuman di negaranya. Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang hanya akan melakukan ekstradisi setelah kedua pelaku menjalani persidangan dan hukuman sesuai vonis yang akan dijatuhkan hakim di negara Malaysia.
"Jadi kami hormati dulu proses hukum di negara Malaysia. Dan kami upayakan melakukan kerjasama dengan pemerintah negara Malaysia untuk ekstradisi setelah pelaku menjalani hukuman. Kami juga diterbitkan red notice kepada Interpol agar pelaku ditangkap Interpol saat bepergian ke luar negeri," tambah Kombes Pol Sabilul Alif.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Tangerang, mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza warna putih, tahun 2017 Nopol B 2069 UFO, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang.
Untuk dapat diketahui, sebelum melakukan perampokan di toko emas Permata pada Sabtu,15 Juni 2019 yang lalu di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dua tersangka tersebut warga negara Malaysia ini melakukan aksi serupa di SPBU Desa Sukamulya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Jumat tanggal 14 Juni 2019.
Di lokasi pengisian bahan bakar ini, tersangka berhasil menggondol tas berisikan uang hasil penjualan bahan bakar sebesar Rp. 4.693.000,- dari tangan petugas SPBU. Kedua pelaku melakukan perampokan dengan cara menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban.
Kemudian setelah mendapatkan laporan, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Gogo Galesung bersama personilnya langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan oleh tersangka. Hasil penyelidikan diketahui jika mobil Avanza putih tersebut milik warga Jakarta Utara yang di rental warga negara Malaysia.
Lanjutan dari Tim Satuan Reskrim kemudian pada 28 Juni 2019, melakukan pengecekan ke pihak Imigrasi terkait data record paspor tersebut, dan mendapati bahwa pelaku sudah kembali ke Malaysia pada 15 Juni 2019 sekira jam 18:00 WIB.
Didapati pada tanggal 2 Juli 2019, tim berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia, membuahkan hasil. Dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan terkait perampokan dua SPBU di Maran Malaysia oleh Kepolisian Maran Pahang Malaysia.
(Gus/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar