LAMPUNG, SERANGTIMUR.CO.ID | Rapat koordinasikan dan supervisi rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang digelar, Kamis (04/07/2019).
Pada acara yang dilaksanakan di Rupatama Lantai II Kantor Bupati Tulangbawang ini, diikuti peserta seluruh OPD dengan Kasubbag bipran serta para Ka OPD Kabupaten Mesuji dibawah pimpinan sekretaris Daerah Mesuji Indra Kesuma Wijaya.
Bupati Tulang Bawang Winarti dalam sambutannya mengatakan sangat bersyukur atas terselenggaranya acara ini, bisa bekerja langsung dalam supervisi tim Korsupgah KPK, karena dalam berbuat baik belum semua menyukainya, kita butuh bantuan untuk terus berdiri tengak mengemban amanah dalam melayani warga.
"Sejak awal kami berusaha untuk memperbaiki sistem pelayanan untuk rakyat, salah satunya dengan berdiri dan telah soft openingnya MPP (Mall Pelayanan Publik), kami berusaha setransparan mungkin pelayanan untuk pelayanan masyarakat, juga pelaksanaannya," ujar Winarti dalam memulai sambutannya.
"Pada seluruh Pegawai yang hadir, dengarkan, jangan diskusi sendiri, manfaatkan kesempatan untuk bertanya hal-hal detail tentang korupsi, manfaatkan kesempatan besar ini," pesan Pangeran Suri panggilan adat Bupati Winarti.
Sebelumnya dengan bangga Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH menerima tim Kasatgas Korwil 3 Korsupgah KPK Dian Patria, Koordinator Korsupgah Wil. Lampung Uding J, Anggota Korwil3 Korsupgah Nindyah S, Anggota Korwil3 Korsupgah Rikhi S.
"Sistem harus bagus, lalu praktek pelaksanaannya harus sama, jangan sistem bagus, pelaksanaannya masih, ada uang ketok palu ada uang fee proyek, ini semua harus singkron," tutur Korsupgah KPK Dian Patria.
"Selalu berkoordinasi dengan kami, apa kendala pelaksanaan program dan hambatan, kami siap menjembatani apa kendala Pemda dengan pihak lain," tutur Dian Patria.
Dalam penyampaian selanjutnya, tim Korsupgah KPK bertugas membantu Pemda dalam hal mulai dari perencanaan program pelaksanaan dan hal-hal yang menyertainya, karena korupsi saat ini dalam uu no 31 Th 1999 ko uu no. 20 Th 2001 terdapat 30 jenis korupsi yang terklarifikasi dalam 7 kelompok, yaitu suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang serta konflik kepentingan dalam pengadaan.
(Paidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar