LEBAK, SERANGTIMUR.CO.ID | Kepolisian Resort Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian yang beraksi di waralaba Alfamart dan Indomaret di Wilayah Hukum Polres Lebak, Jum'at 12 Juli 2019.
Diketahui, pelaku IJ merupakan Residivis yang sebelumnya pernah tersangkut Perkara Tindak Pencurian R2.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H. melalui Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.I.K. menjelaskan bahwa, pelaku IJ sudah melakukan pencurian di 6 (Enam) TKP. Indomaret Samping Kantor Kecamatan Rangkas bitung, Indomaret depan pintu kereta Lewiranji, Alfamart Samping Pom Bensin Narimbang, Alfamart Jatimulya, Alfamart Jl.jendral Sudirman dan Alfamart Papanggo.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura - pura membeli Sabun mandi kemudian mengambil sabun pencuci muka merk Garnier sebanyak 3 (tiga) buah dan farfum Belagio 1 (satu) buah yang selanjutnya, IJ masukan ke dalam kantong celana dan kantong jaket Pelaku," ujar Wendy.
Wendy menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP, dan pelaku dapat diacam kurungan penjara selama tujuh tahun," jelasnya.
Dari tangan pelaku Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa sabun merk Garnier, dan jenis farfum merk Belagio diamankan sebagai barang bukti.
(Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar