Waduh! Diduga Gagal Faham Akan Peraturan Tentang Pendidikan, Kadisdik Riau Terkesan Legalkan Pungli di SMAN 1 Perhentian Raja

serangtimur.co.id
Selasa, Juni 25, 2019 | 18:48 WIB Last Updated 2019-06-25T11:51:51Z


RIAU, SERANGTIMUR.CO.ID | "Assalammu'alaikum pak Wagub, saya sudah kordinasi dengan Kepsek SMA N 1 Penghentian Raja. Berdasarkan keterangan Kepseknya memang benar ada sumbangan sebesar Rp. 503.000; untuk pembelian komputer sebanyak 45 unit untuk pelaksanaan UNBK. Bantuan dari Propinsi 23 unit sedang siswa yang mengikuti UNBK sebanyak 190 orang, karena kekurangan tersebut pihak komite sekolah berinisiatif membantu, alu mereka rapat dengan seluruh wali murid,".

"Lahirlah keputusan untuk membantu membeli 45 unit komputer tersebut dengan terali serta gorden untuk pengamanan. Dan ada notulen rapat dan daftar hadir wali murid. Dan wali murid tidak ada yg keberatan karena ini inisiatif komite bukan sekolah. Laporan krinologis tertulis serta notulen dan daftar hadir serta foto komputer dan ruangan segera besok saya naikkan ke bapak. Demikian laporan saya, mohon arahan selanjutna," jelas Rudianto dalam laporan yang disampaikan Via WhatsApp pribadinya kepada Edi Natar Nasution Wakil Gubernur Riau baru-baru ini.

Dalam laporan tersebut diatas yang telah diberi Rudianto Kadisdik Riau kepada Wakil Gubernur Riau, yang terkesan dan atau diduga gagal paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 serta diduga legalkan dugaan tindakan pungutan Liar yang diduga dilakukan pihak sekolah melalui Komite.

Awak media mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Rudianto via telp seluler pribadinya 081266363768, untuk mempertanyakan apakah benar sekolah melaluii Komite Sekolah dibenarkan lakukan pemungutan terhadap seluruh siswanya sebesar Rp.503.000;/siswa secara Flat (sama-red) tanpa mempertimbangkan ekonomi siswa dan atau masyarakat miskin dan atau tanpa melakukan subsidi silang?

Kemudian mempertanyakan apakah dalam pelaksanaan UNBK siswa dapat dibebankan biaya sebesar Rp.503.000;/ siswa untuk seluruh siswa didiknya berjumlah 470 siswa didik?, serta apakah bagi sekolah yang belum dapat melaksanakan Ujian Akhir  berbasis Komputer wajib melaksanakan berbasis Komputer (UNBK), hingga siswa dibeban biaya sebesar Rp.503.000;/siswa untuk pembelian Komputer agar pelaksanaan UNBK dapat terlaksana?

Dan bagaimana dengan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Ujian akhir yang dapat dilaksanakan secara manual (UNKP)?

Hingga berita ini di publikasikan, dirinya Rudianto Kadisdik Provinsi Riau yang dihubungi awak media via telp seluler pribadinya lebih baik memilih bungkam diam.

Bahkan saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya tidak dapat dilakukan, dikarenakan Rudianto telah melakukan pemblokiran WhatsApp awak media setelah menerima link pemberitaan akan dugaan pungutan liar yang diduga telah dilakukan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

(Ismail)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waduh! Diduga Gagal Faham Akan Peraturan Tentang Pendidikan, Kadisdik Riau Terkesan Legalkan Pungli di SMAN 1 Perhentian Raja

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan