Toko Raja Pempers Langgar UU Lalulintas, Pemerintah Diminta Ambil Tindakan Tegas

serangtimur.co.id
Rabu, Juni 12, 2019 | 17:47 WIB Last Updated 2019-06-12T11:56:08Z


SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID - Toko Raja Pampers yang terletak di Kampung Sentul, RT. 01, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten melanggar aturan dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan dan jalan.

Pasalnya toko yang sudah beroperasi hampir satu tahun ini, telah menggunakan badan jalan untuk lahan parkir. Baik itu kendaraan Konsumen maupun kendaraan barang miliknya yang seenaknya menggunakan badan jalan Nasional.

Kendati demikian, hingga saat ini tidak ada tindakan apapun. Baik dari petugas kepolisian maupun pemerintah daerah, sedangkan kondisinya sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.


Padahal sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan sudah jelas, parkir tidak boleh menggunakan ruang milik jalan, baik jalan bahu dan badan jalan.

Pantauan redaksi serangtimur.co.id, Rabu (12/6/2019) sejak pagi hingga sore pukul 16.00 wib, sudah ratusan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat seenaknya parkir menggunakan badan jalan. Tentunya hal ini sangat menggangu pengguna jalan lainnya yang melintas di area tersebut.

Diharapkan, pihak terkait untuk dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut. Sebelum ada korban jiwa akibat sempitnya ruas jalan yang dilakukan oleh pengusaha nakal yang tidak bertanggungjawab.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Toko Raja Pempers Langgar UU Lalulintas, Pemerintah Diminta Ambil Tindakan Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan