Kedua Tersangka yang berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Lampung |
LAMPUNG, SERANGTIMUR.CO.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap RY (33) dan DW (23), mereka merupakan bandar Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.S, M.M mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (26/06/2019), sekira pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk.
"RY yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan DW yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Iptu Boby, Minggu (30/06/2019).
Menurutnya, oenangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.
Barang Bukti 50 Paket Sabu Siap Edar di amankan Polisi |
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan puluhan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
"Dari TKP (tempat kejadian perkara) petugas kami berhasil menyita BB berupa 50 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram, dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, empat buah plastik klip kosong ukuran besar, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dua unit HP (handphone) Nokia warna hitam, HP Samsung warna putih, HP Xiaomi warna putih dan gold, kantung kain dan tas selempang warna hitam," ungkap Iptu Boby.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Paidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar