PEKANBARU, SERANGTIMUR.CO.ID | JIka UNBK bisa digunakan dengan sistim C, artinya kalau Sekolah itu punya 50 Komputer yang siswa ikut ujiannya 100 Siswa bisa menggunakan shif pada Ujian Nasional seperti dikatakan Retno Listyarti, M. Si Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) via telp Seluler Pribadinya, saat dimintai tanggapan akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite sebesar Rp 503.000/siswa secara Flat (sama) untuk seluruh siswa dan atau orang tua didiknya guna pembelian Komputer untuk pelaksanaan UNBK, Sabtu (22/06/2019).
"Jadi sebenarnya tidak perlu melakukan pungutan pada siswa, dan Dana Bos kan dapat membeli Komputer 5 Unit untuk setiap tahunnya. Kalau UNBK tidak bisa dilakukan, jangan dipaksakan. Namun kalau sebuah kerelaan orang tua siswa memberikan secara ikhlas dan sesuai prosedur itu bisa saja," jelasnya.
Tapi kalau jumlah yang diminta oleh pihak sekolah kepada siswa dan atau orang tua didik, menurutnya sama itu namanya pungutan, sebenarnya kalau seperti ini harusnya dilaporkan kepada 'Saber Pungli'.
"Nanti mereka semua yang akan melakukan proses karena mereka punya team penyelidikan juga, Saber Pungli Rp 10.000 aja dikejar apalagi Ratusan Ribu seperti ini. Kalau ke KPAI khan memang tidak bisa melaporkan semacam ini, karena tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan keuangan melainkan Saber Pungli dan Inspektorat dimana wilayah berada serta Inspektorat Kemendikbud," jelasnya
Kami pihak Komisi Perlindungan Anak (KPAI) sangat perihatin atas peristiwa dugaan pungutan yang sama telah terjadi pada siswa dan atau orang tua didik, maka kami menyarankan pihak yang dirugikan untuk dapat melaporkan kepada pihak Saber Pungli dan Inspektorat.
"Agar di tindak tegas pihak penegak hukum, sehingga peristiwa seperti ini tidak menjadi contoh sekolahan lain dan Presiden buruk dalam dunia Pendidikan," tutup Retno Komisioner KPAI Riau pada awak media.
(Ismail/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar