TANGERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana dugaan kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pom Bensin Sumur Bandung Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jum'at malam (28/06/2019).
"Pada saat Anggota Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Subarjo, SH bersama anggota melaksanakan patroli kewilayahan, selanjutnya di dekat pom bensin Kampung Sumur Bandung, anggota mendapati seseorang yang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika," terang Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH, Sabtu (29/6/19).
Masih kata Kapolsek, kemudian anggota Polsek Cisoka langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap DS (33), dan benar dibawah jok sepeda motor ditemukan barang bukti berupa paketan yang diduga Narkotika jenis sabu.
"Anggota berhasil menemukan barang bukti serta alat hisapnya lengkap dengan cangklongnya," imbuh Uka.
Uka menjelaskan, hasil intrograsi, tersangka menjelaskan bahwa barang- barang tersebut diakui kemilikannya. Dan selanjutnya pelaku (DS) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Cisoka guna di lakukan pengusutan lebih lanjut.
"Polsek Cisoka berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) paket kristal warna putih yang dimasukan kedalam plastik bening yang diduga Narkotika dengan jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.60 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) berupa botol sprite dan sedotan serta lengkap dengan cangklongnya, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Z No.Pol F 6992 FN warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan 1 (satu) buah KTP atas nama DS bin Sariman yang beralamat di Kampung Pasar Lama RT. 002/001, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang," jelas Uka.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar