SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID - Proyek Pembangunan Gedung Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Banten tahun 2018 dengan nilai Rp. 5.770.000.000; yang dikerjakan PT. Anugerah Bangun Kencana dan Landscape gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tahun 2017 dengan nilai Rp. 3.500.000.000; dipertanyakan.
Pasalnya proyek pembanguan gedung PKK sudah habis masa kontraknya namun tetap dikerjakan tanpa ada sanksi atau pemutusan kontrak kerja, dan Landscape pada DPRKP diduga adanya penyimpangan dalam pekerjaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Aldies salah satu Aktivis Mahasiswa Banten.
"Untuk dua proyek tersebut sudah lama kami pantau. Dan ini sudah jelas adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran. Kami akan melakukan kajian, agar para penegak hukum dapat bertindak, dan tidak terjadi pembiaran yang jelas melanggar hukum," tegasnya, Jumat, 14 Juni 2019.
Selain itu, kata dia, pembanguan Landscape tahun 2017 yang dikerjakan oleh PT Defani Energi Indonesia itu. Tidak ditemukan beberapa pembangunan seperti kantin dan musola yang sudah jelas anggatan tersebut ada pada dokumen kontrak.
"Kita tidak akan tinggal diam. Jelas sudah ada di dokumen kontrak kenapa tidak dibanguan, dan untuk gedung PKK yang harus nya sudah rampung. Namun tetap dikerjakan, seolah ada pembiaran dari pejabat yang berwenang," jelasnya.
(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar