Dok. SERANGTIMUR.CO.ID. (Pasca di lakukan Pemeriksaan Oleh Sat Pol PP dan Dishub, Kondisi Toko Raja Pempers Kembali Gunakan Badan Jalan (Pukul 13.00 wib) |
SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID - Terkait pelanggaran yang dilakukan pengusaha nakal, yakni toko Raja Pempers yang berada di Kampung Sentul RT 01, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang-Banten yang seenaknya menggunakan badan jalan meski sudah diperingatkan oleh jajaran Kepolisian Resort Serang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Kamis (13/6/19), namun pemilik toko tetap membandel.
Pasalnya, pasca dilakukannya sidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang. Pemilik toko Raja Pempers tetap menggunakan badan jalan untuk parkir dan bongkar muat barang.
Kabid Trantibum Pol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap toko Raja Pempers sesuai SOP.
"Kita sudah lakukan berita acara pemeriksaan sesuai SOP. Ditunggu saja, nanti kita evaluasi," terang Hanafi, saat dihubungi via WhatsApp Messenger.
Petugas Pol PP Tinjau Toko Raja Pempers |
Sementara itu, Ketua RT 01 Jaswari saat ditemui dirinya mengungkapkan jika pemilik toko Raja Pempers sudah kerap diingatkan. Bahkan dari pihak Polsek Kragilan juga sudah berulang kali memperingatkan jika parkir kendaraan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Saya sudah beberapa kali memperingatkan, bahakan pihak Kepolisian dari Polsek Kragilan juga sudah berulang kali mendatangi pemilik toko agar tidak menggangu badan jalan. Namun pemilik (Tolib) tetap membandel," terang ketua RT kepada serangtimur.co.id di lokasi.
Mobil bongkar muat barang kembali Parkir di Badan Jalan |
Sementara, Tolib pemilik toko saat dihubungi via WhatsApp tadi malam, menyatakan dirinya akan segera mencari solusi. Bahkan ia berdalih jika tempat yang digunakannya merupakan ruko sewa.
"Saya carikan solusinya. Saya akan bertemu pihak Polsek, dan pasti akan kita carikan solusinya," kilahnya.
Pantauan serangtimur.co.id, hingga pukul 13.00 WIB, masih nampak badan jalan digunakan untuk lahan parkir. Padahal diketahui pihak Pol PP dan Dishub Kabupaten Serang telah melakukan peringatan. Namun, baik itu kendaraan milik konsumen maupun kendaraan mobil bongkar muat barang masih nampak terpakir di badan jalan.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar