SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Peningkatan jalan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang sebelumnya di duga proyek siluman, lantas buru - buru di pasang Papan Informasi Proyek (PIP). Namun sayang pemasangan PIP terkesan seperti jemuran baju.
Dari penelusuran serangtimur.co.id dilokasi, Minggu (30/6/2019) terpasang Papan Informasi Proyek (PIP) yang digantung pada pohon menggunakan tali, seolah pihak pelaksana tidak melakukan kerja sesuai prosedur.
Terlebih proyek sepanjang 55 meter dan lebar 5 meter yang dikerjakan oleh PT. Mutiara Banten Citra Raya dengan nomor kontrak: 620/15-PK.235545/SPK/JL.DS-TKRK/PPK-BM/DPUR/2019 dengan anggaran Rp. 360.000.000; sejak 11 April 2019 dengan masa pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender patut dipertanyakan soal legal standing pelaksana pekerjanya.
Dikutip dari dua media online yang dimuat jika pelaksana kerja yakni Ujang perlu dipertanyakan legal standing yang bersangkutan, karena mengaku sebagai pelaksana kerja. Mengingat dari konfirmasi serangtimur.co.id kepada pihak PUPR Kabupaten Serang, pelaksana kerja merupakan Rio, bukan Ujang.
"Pelaksana kegiatan dilokasi itu saudara Rio, orang Rangkasbitung," jelas Deni saat dihubungi via telepon seluler.
Bahkan Deni juga mengatakan, jika pekerjaan Redy mix secara manual tentunya diragukan secara mutu. Apalagi ada mutu kwalitas beton yang sudah tertera dalam kontrak, dan harus melalui uji laboratorium yang sudah ditentukan.
"Kalo ternyata mutu beton tidak sesuai, kemungkinan besar pekerjaan tidak akan dibayar. Itu sudah menjadi konsekuensi, karena menentukan mutu beton secara manual harus menggunakan ahli," jelasnya.
Untuk itu, pihak DPUPR Kabupaten Serang harus mengkroscek dari pada legal standing PT. Mutiara Banten Citra Raya, terkait kewenangan pelaksana kerja yang tentunya orang yang memiliki kompetensi di bidangnya, bukan orang (oknum) yang tidak memiliki legalitas prosedur menjadi seorang pelaksana kerja kontruksi.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar