Diduga Gagal Faham akan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Delisis Suhanto : Komite Haram Lakukan Pungutan Internal

serangtimur.co.id
Sabtu, Juni 22, 2019 | 01:33 WIB Last Updated 2019-06-21T18:33:46Z


RIAU, SERANGTIMUR.CO.ID | Masalah Pungutan yang berhadapan dengan Komite, Komite Sekolah tidak boleh lakukan pungutan di sekolah, seperti diungkapkan ungkapkan Delisis Suhanto Ketua Forum Komite (Forkom) Provinsi Riau, saat dimintai tanggapan akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lembaga Pendidikan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar via telp seluler pribadinya baru-baru ini.

Menurutnya, kalau memang sekolah, misalnya ingin untuk menutupi biaya kekurangannya itukan ada prosedurnya harus diminta persetujuan wali murid melalui Komite sekolah.

"Nah itu namanya bukan pungutan, kalau memang ada permasalahan dalam penyelenggaran sekolah itu sumbangan tapi harus ada ketentuan - ketentuan yang harus dipenuhinya," jelas Delisis.

Semisal kata Dia, Problemnya kan pembelian Komputer, komputer itu sebenarnya merupakan sarana dan prasarana yang harus pemerintah sediakan.

"Kalaulah ada kekurangan dari pemerintah, kita sifatnya membantu. Misalnya butuh 20, yang ada dari pemerintahan 15 ya kita bantu 5 itu dibenarkan, tapi kalau itu dilakukan tidak ada paksaan dan mengikat," ujarnya.

Ia menjelaskan saat disampaikan pungutan yang dilakukan tersebut dilakukan flat (sama) sebesar Rp 503.000/siswa untuk seluruh anak didiknya, dan bagi orang tua didik yang memiliki anak 2 (dua) untuk anak didik siswa kelas XII tetap bayar full serta untuk kelas X dan XI sebesar Rp 503.000 dan 200.000/siswa.

Sehingga adanya dugaan intervensi dari pihak sekolah yang diduga dilakukan oleh Agus Salim kepada orang tua didik saat rapat dengan menuturkan, kalau tidak sanggup keluar, tapi sayang sudah kelas XII, sebagaimana yang disampaikan walimurid serta dugaan Komite diduga gagal paham akan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Betul itu Komite diduga gagal paham, kalau kita berbicara kedudukan Komite, Komite itu ' haram ' untuk melakukan pungutan secara Internal. Apapun bentuk alasannya komite tidak punya mencampuri itu," jelasnya.

Ia menambahkan, jika Komite itu berusaha mengandeng pihak ketiga untuk membantu sekolah itu iya, tapi kalau misalnya ada kekurangan pembiayaan sekolah kewenangan sekolah dalam penggalangan dana memungut biaya kan ada PP 48 yang dipakainya jangan libatkan Komite, itu seutuhnya wewenang kepala sekolah.

"Tapi dengan catatan. Orang yang namanya orang miskin dibebaskan dari pungutan, jangan orang yang miskin dibebankan, tidak ada orang miskin tidak mendapatkan pendidikan yang layak," tegas Delisis.

Delisis kembali menjelaskan, kalau misalnya memenuhi kebutuhan sekolah untuk Komputer, kenapa sekolah memaksakan itu? Pemerintah Pusat aja memberi ruang dalam pelaksanaan ujian, kalau tidak sanggup manual aja dulu jangan dipaksakan dan kalau seandainya ada tekanan sumbangan dipukul rata saya tidak setuju.

"Selama ini selalu lempar anduk, bila kepepet ngomong Komite, kalau aman - nyaman Komite di kesampingkan, saya tidak setuju itu," jelasnya.

Tapi Regulasi sudah mengatur itu, ngapain Regulasi kita kangkangi?, nanti berbenturan dengan hukum semua lo. Dan kalau ada bukti-bukti itu ajukan aja. Berbicara sumbangan itu eksternal sekolah, tapi kalau ditentukan besarnya, waktunya pungutan itu

"Kalau masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik, merasakan terbebankan dengan kondisi sekarang. Maka laporkan kepada wadah yang ada didaerah seperti Kacab perwakilan Dinas, ada Forumnya Forkom Kabupaten/Kota, dan kalau tidak puas juga silahkan ke Propins," pungkasnya.

(Ismail/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gagal Faham akan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Delisis Suhanto : Komite Haram Lakukan Pungutan Internal

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan