TANGERANG - SerangTimur.Co.Id, 18 Unit kendaraan berat pengangkut tanah merah yang berasal dari Maja Lebak di kembalikan lagi ke asalnya karena telah melanggar Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Tangerang sebelum Pukul 22.00 WIB.
"Dengan sangat terpaksa kami suruh putar balik kendaraan tersebut ke wilayah Maja karena telah melanggar Perbup tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat dari pukul 22.00 - 05.00 Pagi," kata Agus Haerudin. SH. Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Solear - Kabupaten Tangerang, Kamis (16/5/2019).
Hasil pantauan di lapangan beberapa hari yang lalu, memang banyak sekali Mobil - mobil Truck tanah yang berhenti di sepanjang jalan raya Maja - Solear sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang, dan hal tersebut di keluhkan oleh masyarakat kampung Jengkol Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
"Mereka pada ngetem di pinggir jalanan, menunggu lengahnya petugas Dishub yang bertugas di perempatan Jengkol, atau menunggu waktu sampai pukul 22.00 WIB," kata Agus menambahkan.
Sementara itu, Masyarakat Cikasungka Ali Mukti mengatakan, setiap hari kendaraan berat tersebut selalu mangkal di sepanjang jalan Maja - Solear, sekitar Pukul 14.00 Wib sehingga mengganggu Pengguna Jalan.
"Saya berharap ada tindakan tegas dari aparat Dishub atau Kepolisian terutama Polantas dan mereka yg punya hak untuk menindak," katanya.
Ia juga berharap, untuk kedepannya ada kerja sama antara Dishub Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan Masyarakat yang kena imbas kemacetannya.
(Mad sutisna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar