CILEGON - SerangTimur.Co.Id, Anggota Kepolisian Sektor Pulomerak Polres Cilegon melaksanakan pendampingan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Dipimpin Iptu Mahdum selaku Panit Binmas Polsek Pulomerak dan 4 anggota lainnya bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon merazia warung makan yang buka di siang hari.
"Selama bulan Ramadhan dan sesuai dari ketetapan pemerintah daerah bahwa rumah makan dilarang dengan beberapa ketentuan yang telah diatur," kata Ipda Mahdum saat ditemui di lokasi, Rabu (15/5/2019).
Pada setiap pelaksanaan penegakan Perda, Iptu Mahdum menerangkan, dalam pelaksanaanya Kepolisian hanya untuk mendampingi pihak yang berwenang.
"Kami hanya mendampingi, tidak lebih dari itu. Penegakan Peraturan Daerah dalam kegiatan ini (razia warung makan-red) yang berwenang adalah dari Dinas Satpol PP," jelasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar