SERANG - SerangTimur.Co.Id, Sekertaris Umum MUI Provinsi Banten Prof. KH. Zakaria Syafei, M. Pd menyatakan gerakan people power bisa memecah belah kerukunan antar umat beragama di bangsa ini. MUI meminta warga khususnya masyarakat di Banten untuk tidak ikut-ikutan gerakan tersebut.
"Kami mengingatkan untuk menyikapi situasi yang berkembang pada hari ini, di negara bangsa yaitu tentang pilpres dan pileg, nampaknya banyak pernyataan yang tidak sesuai dengan bukti. Oleh karena itu ajakan apa pun yang istilahnya people power, itu jangan diikuti, itu hanya perbuatan yang mencoba menggiring atau membuat sebagian masyarakat untuk terbawa arus," ucap Sekretaris Umum MUI Banten Prof. KH. Zakaria Syafei, M. Pd kepada wartawan saat di temui di Pendopo Kabupaten Serang usai pertemuan dengan Bupati Serang, Kamis (16/5/19) Siang.
"Karena people power dalam sistem kenegaraan, untuk mengganggu pemerintahan yang sah itu disebut juga, bisa mengarah pada bugat, memberontak kalau dalam istilah fiqih," Zakaria menambahkan.
Menurut dia, perbuatan people power bisa dikategorikan perbuatan tidak baik. Terlebih jika perbuatan itu melanggar konstitusi yang ada.
"Jadi artinya people power yang dilakukan itu bisa dikenai tidak baik. People power kalau inkonstitusional jadi termasuk bugat. Bugat itu adalah cara menggulingkan pemerintah yang sah, itu termasuk bugat. Bugat itu dilarang dan harus diperangi. Bugat itu tidak boleh," ujar Zakaria.
Zakaria mengatakan proses pemilu saat ini masih dalam penanganan KPU yang merupakan lembaga resmi pemerintah. Pihaknya mengajak masyarakat untuk menunggu dengan sabar dan tenang hasil penghitungan nasional yang dilakukan oleh KPU.
"KPU sekarang sedang melaksanakan (penghitungan) tidak usah diganggu seperti pemilu curang. Apabila ada (kecurangan) itu ada koridornya, ada aturan hukumnya. Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional," ucap Zakaria.
Jangan putus asa misalnya ini tidak didengar, belum tentu. Ada yang menyatakan bahwa ini memang sudah disampaikan ke Bawaslu tapi tidak didengar. Betul kah itu?
"Bawaslu itu mendengar, adapun penyelesaiannya ini bertahap. Atau barangkali buktinya tidak ada, sehingga tentu yang memproses itu agak kesulitan kalau buktinya tidak ada," tutup Zakaria.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar