SERANG, SerangTimur.Co.Id - Bidang Hukum Polda Banten selaku kuasa hukum termohon (Kapolres Serang Kota) dalam gugatan Praperadilan nomor : 5/pid.pra/2019/PN.Srg. berhasil memenangkan sidang Praperadilan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Serang yang beralamat Jalan Raya Pandeglang KM. 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (27/05/2019).
Pada kesempatan tersebut, Kabid Hukum Polda Banten AKBP Muh Endro, menuturkan, dengan memperhatikan Undang Undang Nomor 48 tahun 2019 tentang kekuasaan kehakiman, Undang Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, pasal 77 pasal 80, pasal 109 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang Undang hukum acara pidana, pasal 2 ayat (2) peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan Praperadilan dan pasal 76 peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana serta peraturan Perundang Undangan lainnya yang berkaitan.
"Agenda sidang adalah pembacaan putusan nomor praperadilan Nomor: 5/pid.pra/2019/on.srg. Dimana dalam hasil dari putusan tersebut, hakim tunggal memutus sebagai berikut, yaitu mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan Praperadilan ini, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan tahapan tahapan gelar perkara, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," terang AKBP Muh. Endro.
Demikian, diputuskan pada hari Senin tanggal 27 mei 2019 oleh Emanuel Ari Budiharjo SH, Hakim Pengadilan Negeri Serang yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Safti Yohanah Permasita SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh kuasa pemohon dan para kuasa termohon.
(Gus/ Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar