Tim Resmob Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor

serangtimur.co.id
Senin, April 08, 2019 | 18:04 WIB Last Updated 2019-04-08T11:04:42Z


CILEGON, SerangTimur.Co.Id  -  Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press confrence hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cilegon, di Mako Polres Cilegon, Senin (8/4/2019).

Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso S.I.K, SH, di dampingi Kabag Ops  Kompol Much Sujatna, Kasat Reskrim Dedi Perdana Putra, dan Kanit Resmob Ipda Yogi Fahrizal, menggelar Prees Conference hasil ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Press Conference yang kita gelar terhadap tiga pelaku kejahatan Curanmor, berdasarkan hasil laporan LP/01I ll IRES1.8/2019/Banten/Res Cilegon/ Sek.Anyar, 21 Februari 2019 dan LP I 06 I II I RES 1.8 I 2019 I Banten I Res Cilegon I Sek Cinangka, tanggal 27 Februari 2019 lalu," terang AKBP Rizki A Prakoso.


Menurutnya, Tim Resmob Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku yang berinisial BY, ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Wama Hitam tanpa Nopol, setelah dilakukan lnterogasi.

"Dari keterangan tersangka, mengakui bahwa sepeda motor merk Honda supra Fit Wama silver Nopol A 6204 TV yang dia kendarai adalah hasil pencurian pada hari Kamis 21 Februari 2019 sekira jam 22.30 Wb di WC Pantai Sambolo 2 Kecamatan Anyer," jelas Rizki.

Lebih lanjut Rizki memaparkan, dari proses intrograsi, tersangka mengakui bahwa sebelumnya melakukan curanmor di beberapa TKP lain khususnya di wilayah Kecamatan Anyer - Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang sebanyak 11 kali.


Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap kelompok curanmor dan berhasil menangkap pelaku lnisilial RH 37 tahun warga kampung Cibawang Kubang, Baros, pelaku berinisial SY 31 tahun warga Kampung Kamasan, Cinangka, Serang dan WH 33 tahun warga Kampung Muncan Kamasan Serang.

"Kini ketiga pelaku dijerat bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e. 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P S.I.K, menghimbau, kepada masyarakat agar selalu berhati - hati dan waspada saat memarkirkan kendaraannya dan meminta kepada petugas parkir untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya dan mencegah terjadinya tindak kriminal dari incaran pelaku ranmor.

"Penangkapan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Polres Cilegon itu tandanya kejahatan masih ada di sekitar kita, maka dari itu kita harus berhati-hati, khususnya masyarakat yang sedang memarkirkan kendaraan bermotor, agar selalu memperhatikan kendaraan yang diparkirnya dan selalu mengunci ganda kendaraannya dan menitipkan kendaraannya pada petugas parkir yang ada," tutup Edy.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan