SERANG, SerangTimur.Co.Id - Salah satu pedagang kios Pasar Sukajaya yang beralamat di Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang mengeluh dengan adanya pembayaran surat keterangan pengguna kios (SKPK) sebesar Rp 250.000 pertahun.
SI salah satu pedagang di Pasar Sukajaya mengatakan bahwa dirinya merasa bingung dengan adanya pembayaran untuk perpanjangan SKPK.
"Pembayarannya tahunan, alasannya untuk perpanjangan surat keterangan pengguna kios. Yang meminta petugas pasar yang disin," ujarnya, Rabu (10/04/2019).
SI menambahkan, selain pembayaran SKPK, dirinya mempertanyakan terkait jasa retribusi yang sering dipinta oleh petugas pasar Sukajaya.
"Bayar kebersihan saja sampai 2 kali bayar, yang pertama bayar Rp 2.000, dimana yang memintanya petugas pasar. Setelah itu ada yang meminta lagi Rp 1.500 dari tukang sapu. Selama saya buka itu, kurang lebih perhari mencapai Rp 7.000 untuk retribusi saja," ungkapnya.
Selain salaran tersebut, masih ada lagi penambahan perbulan dengan nominal mencapai Rp 10.000 perkios. Dimana uang itu diminta sama petugaa setiap akhir bulannya.
"Tadinya saya mau langsung ke Serang, ke Kantornya yang berada di samping Alun-alun Serang untuk menanyakan perihal ini," tambahnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, salah satu petugas Pasar Sukajaya mengatakan bahwa dirinya hannya disuruh sama koordinator pasar. Untuk yang lainnya, dirinya tidak tahu apa-apa.
"Silahkan bapak tanyakan saja sama koordinator saya. Kebetulan yang bersangkutan tidak ada dikantor saat ini," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Dikoperindag) Kabupaten Serang, H. Dedi ketika dikonfirmasi via telpon sellulernya, enggan menanggapi dan menyebut dirinya sedang rapat bersama Bupati Serang.
"Punten, saya sedang rapat bersama Bupati," ungkapnya seraya menutup telpon selluler.
Didalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, untuk pembuatan surat keterangan pengguna kios tidak disebutkan untuk membayar kios selama pertahun.
(Deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar