SERANG, SerangTimur.Co.Id - Polres Serang beserta PJU jajarannya melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas kepada para ulama, tokoh masyarakat maupun tokoh agama dan petugas DKM di wilayah hukum Polres Serang, Jum'at (26/4/19).
Kegiatan ini dalam upaya memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan situasi wilayah pasca pemungutan suara Pemilu 2019, agar situasi Kamtibmas senantiasa kondusif aman terkendali.
Dalam giat sambang kamtibmas kali ini para PJU Polres Serang bersilaturahmi ke kediaman KH. Janapi dan Ketua LSM Ganas Anar di Kecamatan Cikande, Ustad Jimmy di Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara serta pengurus DKM Masjid Jami Arrohmah H Hasyim Rofei di Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa.
Selain bersilahturahmi Jajaran Polres Serang selalu memberikan himbauan Kamtibmas yang intinya mengajak KH Janapi dan Ketua LSM melakukan sosialisasi dan mengajak warga masyarakat diwilayah untuk selalu menjaga kerukunan dengan tidak terprovokasi berbagai informasi maupun isu yang saat ini marak diberbagai media terkait hasil pemungutan suara Pemilu 2019, agar sehingga situasi Kamtibnas di kewilayahan tetap terjaga kondusif aman dan terkendali.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H menghimbau agar kerukunan dan ketenangan yang sudah terwujud serta terbina sangat baik di wilayah Serang tidak dikotori dengan provokasi terkait hasil Pemilu 2019, yang justru bisa menimbulkan perpecahan maupun perselisihan warga yang tentu tidak diharapkan bersama.
"Kami berharap giat ini dapat terus ditingkatkan, sehingga terwujud kerukunan, ketenangan, kedamaian di wilayah yang maksimal pasca pelaksanaan Pemilu 2019," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.
Kapolres Serang juga meminta kepada seluruh masyarakat turut berperan aktif menjaga kamtibmas, manakala ada kejadian yang menonjol di tengah masyarakat segera mungkin melaporkan kepada Kapolsek atau Bhabinkamtibmas agar secepatnya di selesaikan.
"Masyarakat harus sabar dan mempercayakan sepenuhnya masalah pemilu dengan menunggu hasil yang pasti dan akurat dari KPU. Menyerahkan sengketa Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undagan yang berlaku," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar