SERANG, SerangTimur.Co.Id - Pasca tahapan pemungutan suara Pemilihan Umum 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjamin stabilitas keamanan di tahapan-tahapan selanjutnya, dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan hasil hitungan sementara, Banten melakukan Talk show di Radio PBS FM Serang, Kamis (25/4/19).
Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Nasrudin Sekretaris PWI Provinsi Banten dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardi P. S.I.K, M.H, di dampingi Kompol E.Rupiadam Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten dan Iptu E.Yudhiana Paur mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten.
Dipandu oleh salah satu penyiar radio PBS FM serang Rani, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardi P. S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa pasca Pemilu 2019 ini Kepolisian Daerah Banten mengucapkan terimakasih atas kinerja pemerintah, TNI dan penyelenggara pemilu, yang telah mewujudkan pemilu aman, damai, dan sejuk di Provinsi Banten.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi datang ke TPS menggunakan hak pilih, serta ikut mewujudkan pemilu aman, damai, dan sejuk. Terkait hasil pemilu 2019 jangan sampai ada provokasi ataupun mengajak kepada tindakan anarkis. Mari kita jaga pesta demokrasi, persatuan dan kesatuan dengan baik," ucap Edy.
Kabidhumas juga menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan pemberitaan Hoax. Menurutnya Hoax adalah Informasi yang tidak benar, dengan dibumbui (ditambah-kurangi-red) dengan kata - kata sedemikian rupa sehingga seolah - oleh benar adanya.
“Mari kenali ciri-ciri hoax. Hoax dapat mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan. Sumber berita tidak jelas," jelasnya.
Edy menambahkan, hoax di media sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul, dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data.
"Ciri khas lain hoax adalah adanya HURUF KAPITAL, huruf tebal (bold), banyak tanda seru, dan tanpa menyebutkan sumber informasi. Ciri utama hoax adalah tanpa sumber. Penyebar hoax biasanya menuliskan copas dari grup sebelah atau kiriman teman," imbuhnya.
Edy mengungkapkan, penyebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan pasal tentang ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
“Bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkap Kabid Humas Polda Banten saat menghimbau masyarakat melalui talk show.
Sementara itu Nasrudin Sekretaris PWI Provinsi Banten mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Banten, terutama di seluruh NKRI telah berlangsung dengan sukses, damai dan lancar.
"Saya sebagai Sekretaris PWI Provinsi Banten yang mewakili Ketua PWI mengapresiasi atas kerja pemerintah yang sudah menciptakan kondisi yang aman dan lancer. Dan saya mengajak warga masyarakat untuk betul-betul menghargai dan menghormati keputusan yang nanti akan ditetapkan oleh KPU. Siapapun pemenangnya mari kita akui, pemenangnya adalah merupakan presiden kita bersama," ujar Nasrudin.
Kemudian Nasrudin mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap memberitakan berita-berita positif, jangan menyebar berita provokasi ataupun berita hoax.
"Pasca Pemilu 2019, nari kita untuk saling bahu membahu menjaga Provinsi Banten supaya aman dan kondusif. Dan dalam kode etik pun, kami wartawan dilarang untuk pemberitaan yang tidak mendidik," pungkasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar