Halimah Humaryah Taunaya |
TANGERANG, SerangTimur.Co.Id - Kementerian Ristekdikti telah menerbitkan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat. Dalam pertimbangannya, _beleid_ itu didasarkan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan Permenristekdikti Pendidikan Khusus Profesi Advokat nantinya dilaksanakan dengan model Program Profesi Advokat yang akan memakan waktu 1 tahun (2 semester). Permenristekdikti tersebut juga mengatur bahwa mahasiswa yang lulus dari program ini akan memperoleh gelar advokat dan sertifikat profesi advokat.
Menurut kami, Permenristekdikti itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
"Dalam Undang-Undang Advokat, telah tegas diatur bahwa untuk menjadi advokat seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, ujian advokat, serta pengangkatan advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat" demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Selasa (2/4/19).
Ini artinya, profesi advokat merupakan profesi yang mandiri yang diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri.
"Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat telah menyebutkan dengan tegas bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri, dengan maksud untuk meningkatkan kualitas profesi advokat," tambah Halimah.
Kesimpulan kami Permenristekdikti itu nampak ingin mengambil alih kewenangan dan mencampuri kemandirian organisasi profesi advokat.
Advokat LBH Keadilan, Ahmad Muhibullah menambahkan, Permenristekdikti itu juga pasti akan mempersulit akses seseorang untuk menjadi advokat, karena biaya yang dikeluarkan tentu akan lebih besar.
"Di LBH Keadilan ada sejumlah mahasiswa yang sedang magang, mereka sudah khawatir akan mahalnya biaya untuk menjadi advokat," ujar Muhib.
Kami meminta agar Menteri Ristekdikti mencabut Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat.
Narahubung:
Halimah Humayrah Tuanaya (081296074961)
Ahmad Muhibullah (087828150515)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar